Kejati-Polda ambangkan kasus Bupati Wajo

Selasa, 10 September 2013 - 18:35 WIB
Kejati-Polda ambangkan...
Kejati-Polda ambangkan kasus Bupati Wajo
A A A
Sindonews.com - Tim jaksa peneliti di bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk kesekian kalinya mengembalikan berkas perkara penganiayaan dan pemukulan dengan tersangka Bupati Wajo Burhanuddin Unru ke Polda Sulsel, dengan alasan berkas perkaranya belum lengkap.

Terkait dengan hal tersebut, Kejati dan Polda Sulsel diminta bersikap tegas dan tidak mengambangkan penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, status berkas perkara Burhanuddin Unru tersebut masih dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel untuk segera dilengkapi bahan keterangan dan alat bukti sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik Polda karena materi berkasnya belum lengkap. Terdapat beberapa hal yang direkomendasikan jaksa peneliti, belum dilengkapi," tegasnya kepada wartawan di Makassar, Selasa (10/9/2013).

Diketahui, Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan pada pelapor Akhiruddin Cs yang dituduh melakukan money politics jelang Pilgub Sulsel, tepatnya 22 Januari 2013 lalu.

Burhanuddin Unru dijerat dengan Pasal 328 tentang Penculikan, Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 33 Ayat 1 tentang Perampasan Kemerdekaan, juncto Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan subsidair Pasal 170 Ayat 1 tentang Pengeroyokan dan Perusakan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, harusnya aparat penegak hukum yang terkait dalam perkara ini baik Kejaksaan dan Kepolisian, sudah bisa memberikan gambaran kepada masyarakat terkait perkembangan penuntasan perkara ini.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejati, terus dikembalikan lagi ke Polda dengan alasan berkas belum lengkap. Ini sudah dilakukan beberapa kali, tetapi penuntasannya tidak jelas. Kejati dan Polda harusnya transparan dan tidak mengambangkan penyelesaian perkara ini," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
24 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved