Kejati-Polda ambangkan kasus Bupati Wajo

Selasa, 10 September 2013 - 18:35 WIB
Kejati-Polda ambangkan...
Kejati-Polda ambangkan kasus Bupati Wajo
A A A
Sindonews.com - Tim jaksa peneliti di bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk kesekian kalinya mengembalikan berkas perkara penganiayaan dan pemukulan dengan tersangka Bupati Wajo Burhanuddin Unru ke Polda Sulsel, dengan alasan berkas perkaranya belum lengkap.

Terkait dengan hal tersebut, Kejati dan Polda Sulsel diminta bersikap tegas dan tidak mengambangkan penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, status berkas perkara Burhanuddin Unru tersebut masih dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel untuk segera dilengkapi bahan keterangan dan alat bukti sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik Polda karena materi berkasnya belum lengkap. Terdapat beberapa hal yang direkomendasikan jaksa peneliti, belum dilengkapi," tegasnya kepada wartawan di Makassar, Selasa (10/9/2013).

Diketahui, Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan pada pelapor Akhiruddin Cs yang dituduh melakukan money politics jelang Pilgub Sulsel, tepatnya 22 Januari 2013 lalu.

Burhanuddin Unru dijerat dengan Pasal 328 tentang Penculikan, Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 33 Ayat 1 tentang Perampasan Kemerdekaan, juncto Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan subsidair Pasal 170 Ayat 1 tentang Pengeroyokan dan Perusakan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, harusnya aparat penegak hukum yang terkait dalam perkara ini baik Kejaksaan dan Kepolisian, sudah bisa memberikan gambaran kepada masyarakat terkait perkembangan penuntasan perkara ini.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejati, terus dikembalikan lagi ke Polda dengan alasan berkas belum lengkap. Ini sudah dilakukan beberapa kali, tetapi penuntasannya tidak jelas. Kejati dan Polda harusnya transparan dan tidak mengambangkan penyelesaian perkara ini," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)