Napi LP Porong gantung diri
A
A
A
Sindonews.com - Suryanto (38), narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Surabaya di Porong ditemukan tewas. Korban bunuh diri dengan cara gantung diri di areal pabrik paving yang ada di komplek LP tersebut.
Warga perumahan Surya Asri Blok A-5 Nomor 15, Kecamatan Buduran itu dipenjara atas aksus penganiayaan dengan hukuman penjara enam tahun. Jenazah suryanto pertama kali ditemukan oleh salah satu narapidana yang hendak membersihkan pabrik tersebut.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan menggantung di kayu pabrik menggunakan kain ikat kepala warna hitam. Mengetahui kondisi Suryanto sudah tidak bernyawa lagi, kasus ini kemudian dilaporkan ke sipir LP yang diteruskan ke Polsek Porong.
"Kita langsung melaporkan kejadian ini ke polisi agar dilakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kabid Kegiatan Kerja LP Porong, Pujiono, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/9/2013).
Pujiono menambahkan, korban merupakan napi kasus 351 (penganiayaan) yang diganjar hukuman enam tahun penjara. Sampai saat ini korban baru menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan dan selama berada di LP terkenal pendiam.
Selain pendiam, korban juga tak banyak bicara kepada teman-temannya. Hal inilah yang membuat petugas kesulitan mencari penyebab, kenapa sampai korban nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Petugas juga memintai keterangan keluarga korban dan rekan korban di LP untuk menguak penyebab korban bunuh diri. Petugas dari Polsek Porong dan Tim Identifikasi dari Polres Sidoarjo yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Pusdik Gasum Porong untuk diautopsi.
"Di tubuh korban tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan. Kita masih memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab korban nekad bunuh diri," ujar Kapolsek Porong Kompol Mujiono.
Warga perumahan Surya Asri Blok A-5 Nomor 15, Kecamatan Buduran itu dipenjara atas aksus penganiayaan dengan hukuman penjara enam tahun. Jenazah suryanto pertama kali ditemukan oleh salah satu narapidana yang hendak membersihkan pabrik tersebut.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan menggantung di kayu pabrik menggunakan kain ikat kepala warna hitam. Mengetahui kondisi Suryanto sudah tidak bernyawa lagi, kasus ini kemudian dilaporkan ke sipir LP yang diteruskan ke Polsek Porong.
"Kita langsung melaporkan kejadian ini ke polisi agar dilakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kabid Kegiatan Kerja LP Porong, Pujiono, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/9/2013).
Pujiono menambahkan, korban merupakan napi kasus 351 (penganiayaan) yang diganjar hukuman enam tahun penjara. Sampai saat ini korban baru menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan dan selama berada di LP terkenal pendiam.
Selain pendiam, korban juga tak banyak bicara kepada teman-temannya. Hal inilah yang membuat petugas kesulitan mencari penyebab, kenapa sampai korban nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Petugas juga memintai keterangan keluarga korban dan rekan korban di LP untuk menguak penyebab korban bunuh diri. Petugas dari Polsek Porong dan Tim Identifikasi dari Polres Sidoarjo yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Pusdik Gasum Porong untuk diautopsi.
"Di tubuh korban tidak ada tanda-tanda bekas penganiayaan. Kita masih memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab korban nekad bunuh diri," ujar Kapolsek Porong Kompol Mujiono.
(maf)