Siswa kena tilang, kendaraan harus diambil orang tua

Selasa, 10 September 2013 - 17:45 WIB
Siswa kena tilang, kendaraan...
Siswa kena tilang, kendaraan harus diambil orang tua
A A A
Sindonews.com - Menanggapi tabrakan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Zaelani alias Dul (13), Polda Jabar bakal bertindak tegas untuk menertibkan siswa SMP atau pelajar SMA yang belum cukup umur namun membawa kendaraan motor atau mobil.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan, kali ini polisi tak akan segan melakukan tindakan seperti menilang dan menyita kendaraan milik siswa yang masih di bawah umur.

"Kita akan tegas. Kita akan melarang mereka untuk membawa kendaraan," tegasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9/2013).

Sebagai langkah awal, pihak Kepolisian akan menyurati sekolah-sekolah dan dinas pendidikan kota/kabupaten yang berisi mengenai larangan siswa membawa kendaraan ke sekolahnya.

"Di dalam aturan juga sudah jelas anak di bawah umur dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan. Untuk saat ini bukan lagi imbauan, tapi sudah larangan," tegasnya.

Ke depan, kata dia, polisi bakal secara rutin melakukan razia di jalan. Bahkan, bukan tidak mungkin razia akan dilakukan dengan masuk ke sekolah-sekolah.

Jika nantinya saat razia kedapatan ada siswa yang bawa kendaraan akan ditilang dan kendaraannya akan dibawa ke kantor polisi terdekat. "Jika kendaraan mau diambil, itu hanya boleh diambil sama orang tua siswanya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Martinus telah mengintruksikan seluruh anggota jajaran Polda Jabar, Polres, Polresta, dan Polrestabes untuk melakukan razia, dan jika kedapatan ada yang melanggar langsung ditindak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7891 seconds (0.1#10.140)