Penuhi 2 syarat ini, Corby bebas dari bui

Selasa, 10 September 2013 - 16:35 WIB
Penuhi 2 syarat ini,...
Penuhi 2 syarat ini, Corby bebas dari bui
A A A
Sindonews.com - Impian Schapelle Leigh Corby untuk menghirup udara bebas, nyaris mendekati kenyataan setelah hampir semua persyaratan yang diminta kepadanya dipenuhi.

“Ada dua syarat lagi yang belum dipenuhi Corby,“ jelas Kepala Lapas Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (10/9/2013).

Kedua syarat itu, terkait rencana pembebasan bersayarat wanita asal Australia terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana.

Dua syarat yang belum dipenuhi Corby adalah dua dokumen penting menyangkut surat keterangan Dirjen Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Corby bebas dari kewajiban izin tinggal.

Wiratna menyebutkan, dokumen persyaratan izin tempat tinggal Corby itu sudah diajukan oleh Dirjen PAS kepada Dirjen Imigrasi.

Satu dokumen lainnya terkait surat keterangan tidak terdaftar dalam red nitoce dan jaringan kejahatan trans-nasional terorganisir dari Sekretariat NBC Interpol Indonesia.

“Dua dokumen penting itu dari 14 dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi agar bisa bebas bersyarat,“ tegas Wiratna lagi.

Sedangkan untuk surat dari Sekretariat NBC Interpol Indonesia soal Corby tak tidak terdaftar dalam red nitoce dan jaringan kejahatan transnasional terorganisir sudah diajukan. "Sudah diajukan dan sekarang kita tunggu saja," katanya menambahkan.

Sejak kabar Corby akan bebas, banyak media asing terus memantau lapas terbesar di Bali itu. Mereka terus menyanggong Corby yang dikabarkan segera dapat menghirup udara bebas.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.24)