Usai sidang, Handojo ditangkap Polres Bogor

Selasa, 10 September 2013 - 05:39 WIB
Usai sidang, Handojo ditangkap Polres Bogor
Usai sidang, Handojo ditangkap Polres Bogor
A A A
Sindonews.com – Terdakwa kasus perusakan Sistem Jaringan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan penggelapan dana Myoxy, Handojo ditangkap oleh jajaran Polres Bogor. Namun penangkapan Handojo kali ini terkait kasus lainnya.

Penangkapan tersebut terjadi di halaman parkir Pengadilan Negeri Semarang sekitar pukul 13.15 WIB, sesaat setelah pemilik PT Hanita Artha Nusantara Sukoharjo itu selesai mengikuti sidang kasus perusakan ITE di Pengadilan Negeri Semarang.

Ia ditangkap lantaran sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan korban Gaby Permata Starosa, pemilik PT Mulia Rejeki Waterindo.

Saat penangkapan berlangsung, terjadi proses yang cukup alot lantaran terdakwa menolak. Namun, setelah diperlihatkan surat resmi penangkapan yang dibacakan oleh Aiptu Duarman Panjaitan, Handojo akhirnya menyerah.

Penangkapan Handojo ditanggapi gembira Gaby Permata Starosa. Ia yang menjadi korban Handojo mengapresiasi langkah kepolisian yang berani menangkap Handojo.

“Saya ucapkan apresiasi yang besar kepada Polres Bogor karena telah menindaklajuti laporan kami. Ia kami laporkan Handojo terkait kasus pemalsuan izin dari BPPOM dan penganiayaan yang terjadi di sana,” kata Gaby.

Sementara itu, Jaksa Penunntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Kurnia, mengaku tidak tahu soal penangkapan Handojo oleh jajaran Polres Bogor.

Bahkan imbuh Kurnia, surat pemberitahuan penangkapan juga belum disampaikan kepada pihak Kejati Jateng.

“Kami malah belum tahu ada penangkapan itu (Handojo), tidak ada pemberitahuan dulu yang masuk," kata dia.

Kurnia menambahkan, jika memang yang bersangkutan ditahan, pada sidang putusan pihaknya berharap terdakwa hadir mengikuti sidang. Tapi jika memang tidak hadir, kemungkinan bisa in absentia

Kasus ini sendiri sudah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Sidang putusan akan dilangsungkan pada Senin (16/9) mendatang oleh majelis hakim PN Semarang.

Kasus ini bemula saat saksi Gabby diajak kerja sama oleh terdakwa membuat perusahaan air minum merk Oxxywell dengan PT Mulia Waterindo.
Awal berdiri perusahaan berjalan secara konvensional, hingga akhirnya berubah menjadi sistem MLM.

Dalam pelaksanaannya, meski berstatus sebagai direktur, perusahan pengelolaan didominasi terdakwa yang meliputi pengurusan perizinan, sistem ITE jaringan MLM, pengelolaan dana dan adminitrasi.

Perkembangannya, Gaby menemukan adanya pelanggaran atas pemalsuan nomor MD, label halal, dan label BPOM, serta ketidak transparanan pengelolaan dana perusahaan. Atas temuan itu, produksi dihentikan, dan Gaby meminta transparansi pengelolaan.

Hingga pada bulan Mei 2012, Gaby bisa membuka akses jaringan perusahaan dan mengungkap adanya penggelapan sistem jaringan ITE dan melaporkannya ke Polda Jateng.

Akibat ulah terdakwa, PT Mulia Rejeki Waterindo merugi Rp1,5 miliar. Perkiraan tersebut dihitung dari penjualan terkirim ke semua stokis seluruh Indonesia yang mencapai 100.000 dus selama delapam bulan di dalam sistem IT.

Bonus member diketahui sudah tidak ada sejak Juni dan Juli 2012 serta laba perusahaan selama enam bulan tidak pernah diketahui.

Sebelum penangkapan kemarin, Handojo sudah menjalani persidangan mengenai kasus itu di PN Semarang. Dirinya dituntut oleh JPU Kejati Jateng dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Handojo dinilai bersalah karena telah memanipulasi, mengubah, mengurangi dan merusakkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik hingga dianggap seolah-olah sebagai data yang otentik.
Perbuatannya oleh JPU dinilai melanggar Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)