Dukung Bupati Sula, Fraksi PKS DPRD desak gubernur dicopot
A
A
A
Sisndonews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta Presiden Repoblik Indonesia (RI) melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) segera mencopot Gubernur Malut Thaib Armayin dari jabatannya sebelum masa jabatanya berakhir 29 September 2013.
Fraki PKS juga meminta mendagri segera menunjuk Plt gubernur baru, sebelum pilkada gubernur berlangung 25 september 2013.
Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Malut, Saiful Ahmad dalam jumpa pers di Kantor PKS dijln Perumnas Kota Ternate Minggu (08/9/2013) petang.
Saiful juga meminta kepada seluruh fraksi di DPRD Malut untuk melakukan mosi ketidak percayaan terhadap gubernur dua periode itu. " Fraksi PKS juga meminta penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU, Bawaslu, aparat keamanan TNI-Polri, untuk bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh dengan arahan Gubernur untuk mendukung Bupati Sula sebagai calon gubernur diputaran kedua pilgub nanti.
Selain TNI-Polri, Fraki PKS juga meminta aparatur Pemerintah terutama birokrat pemprov Malut, agar tetap netral bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing menjelang Pilgub putaran Kedua.
Saiful menambahkan, alasan dari Fraksi PKS mengeluarkan pernyataan ini, karena gubernur dinilai telah melangar pasal 40 tentang Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2004, sumpah dan janji jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan UU otonomi daerah serta UU pemilihan umum (Pemilu), jika diutarakan peraturan pemerintah tentang pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Daerah."tegasnya.
"Desakan PKS terhadap pencopotan Gubernur dikarenakan Fraksi PKS dengan alasan mereka mendapat laporan dari massyarakat, bahwa gubernur sudah tidak netral atau tidak independen lagi, ini terbukti gubernur meminta PNS dan pimpinan SKPD Pemprov malit dan untuk mendukung kepada Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai calon gubernur putaran kedua yang berlang 25 September 2013.
Menurutnya, gubernur selaku pejabat negara ataupun dia menyatakan secara pribadi namun disampaikan di tempat umum, hal ini sebenarnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah kunjungan resmi.,"tambahanya
Fraki PKS juga meminta mendagri segera menunjuk Plt gubernur baru, sebelum pilkada gubernur berlangung 25 september 2013.
Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Malut, Saiful Ahmad dalam jumpa pers di Kantor PKS dijln Perumnas Kota Ternate Minggu (08/9/2013) petang.
Saiful juga meminta kepada seluruh fraksi di DPRD Malut untuk melakukan mosi ketidak percayaan terhadap gubernur dua periode itu. " Fraksi PKS juga meminta penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU, Bawaslu, aparat keamanan TNI-Polri, untuk bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh dengan arahan Gubernur untuk mendukung Bupati Sula sebagai calon gubernur diputaran kedua pilgub nanti.
Selain TNI-Polri, Fraki PKS juga meminta aparatur Pemerintah terutama birokrat pemprov Malut, agar tetap netral bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing menjelang Pilgub putaran Kedua.
Saiful menambahkan, alasan dari Fraksi PKS mengeluarkan pernyataan ini, karena gubernur dinilai telah melangar pasal 40 tentang Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2004, sumpah dan janji jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan UU otonomi daerah serta UU pemilihan umum (Pemilu), jika diutarakan peraturan pemerintah tentang pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Daerah."tegasnya.
"Desakan PKS terhadap pencopotan Gubernur dikarenakan Fraksi PKS dengan alasan mereka mendapat laporan dari massyarakat, bahwa gubernur sudah tidak netral atau tidak independen lagi, ini terbukti gubernur meminta PNS dan pimpinan SKPD Pemprov malit dan untuk mendukung kepada Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai calon gubernur putaran kedua yang berlang 25 September 2013.
Menurutnya, gubernur selaku pejabat negara ataupun dia menyatakan secara pribadi namun disampaikan di tempat umum, hal ini sebenarnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah kunjungan resmi.,"tambahanya
(lal)