Pesta sabu, empat pemuda dicokok polisi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengamankan empat orang remaja yang sedang pesta narkoba di sebuah rumah, di Kawasan Gilingan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Keterangan yang dihimpun KORAN SINDO, dari empat orang yang sedang pesta narkoba tersebut satu diantaranya bertindak sebagai pengedar yakni Doni Mustofa alias Celeng. Sedangkan tiga lainnya yakni Hendri Kristianto, Sutrisno dan Yoko Adi, beryindak sebagai pemakai.
Penangkapan tersebut, merupakan sebuah pengembangan informasi dari warga sekitar tempat penggerebegan. Informasi tersebut menyebutkan jika di rumah itu sering dipakai utuk pesta barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebegan, akhirnya kepolisian
berhasil mengamankan empat pemuda tersebut.
"Kita lakukan penggerebekan dan mendapati mereka sedang melakukan pesta sabu. Kami setelah itu melakukan penggeledahan yang hasilnya menemukan satu paket sabu berada di bungkus rokok," ujar Kasat Narkoba Polresta Solo Komisaris Polisi Kristiyono, akhir pekan kemarin.
Pihaknya menambahkan, dalam penyelidikan yang dilakukan, Deny mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial I. Saat ini orang tersebut masih diburu oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka Dony dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ketiga tersangka lain bakal dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Keterangan yang dihimpun KORAN SINDO, dari empat orang yang sedang pesta narkoba tersebut satu diantaranya bertindak sebagai pengedar yakni Doni Mustofa alias Celeng. Sedangkan tiga lainnya yakni Hendri Kristianto, Sutrisno dan Yoko Adi, beryindak sebagai pemakai.
Penangkapan tersebut, merupakan sebuah pengembangan informasi dari warga sekitar tempat penggerebegan. Informasi tersebut menyebutkan jika di rumah itu sering dipakai utuk pesta barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebegan, akhirnya kepolisian
berhasil mengamankan empat pemuda tersebut.
"Kita lakukan penggerebekan dan mendapati mereka sedang melakukan pesta sabu. Kami setelah itu melakukan penggeledahan yang hasilnya menemukan satu paket sabu berada di bungkus rokok," ujar Kasat Narkoba Polresta Solo Komisaris Polisi Kristiyono, akhir pekan kemarin.
Pihaknya menambahkan, dalam penyelidikan yang dilakukan, Deny mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial I. Saat ini orang tersebut masih diburu oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka Dony dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ketiga tersangka lain bakal dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP
dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(lal)