Diduga rebutan suami, janda 2 anak dibakar
A
A
A
Sindonews.com - Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Lantaran dibakar api cemburu, seorang janda anak dua Marliya (42), dibakar tetangganya Sinta (43), karena diduga bermain serong dengan suaminya Suparman (46).
"Korban mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, dan tangan korban. Saat ini, korban dalam perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Sementara pelaku, langsung dijebloskan ke dalam sel mapolres. Di hadapan penyidik, dia mengakui semua perbuatannya.
Dia menceritakan, peristiwa itu sudah direncanakan terlebih dahulu. Dengan obor dan pemantik api yang sudah disiapkan, Sinta mendatangi korban di rumahnya.
"Begitu pintu rumah dibuka, obor langsung dinyalakan dan disundutkan ke wajah, dada, lalu membakar tangan dan baju korban," terangnya.
Beruntung, dalam keadaan terbakar dan menjerit kesakitan, pertolongan segera datang. Korban yang sempat kehilangan kesadaran, mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan suami pelaku.
Sebab, dalam waktu dekat ada laki-laki yang hendak mengakhiri status jandanya. "Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
"Korban mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, dan tangan korban. Saat ini, korban dalam perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Sementara pelaku, langsung dijebloskan ke dalam sel mapolres. Di hadapan penyidik, dia mengakui semua perbuatannya.
Dia menceritakan, peristiwa itu sudah direncanakan terlebih dahulu. Dengan obor dan pemantik api yang sudah disiapkan, Sinta mendatangi korban di rumahnya.
"Begitu pintu rumah dibuka, obor langsung dinyalakan dan disundutkan ke wajah, dada, lalu membakar tangan dan baju korban," terangnya.
Beruntung, dalam keadaan terbakar dan menjerit kesakitan, pertolongan segera datang. Korban yang sempat kehilangan kesadaran, mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan suami pelaku.
Sebab, dalam waktu dekat ada laki-laki yang hendak mengakhiri status jandanya. "Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(san)