Kasus korupsi PLN UIP Ring Rp3,7 M dihentikan

Jum'at, 06 September 2013 - 17:53 WIB
Kasus korupsi PLN UIP Ring Rp3,7 M dihentikan
Kasus korupsi PLN UIP Ring Rp3,7 M dihentikan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) kontrak sewa mobil dinas (mobdin) dilingkup PT PLN UIP Ring tahun 2012 senilai Rp3,7 miliar, dengan tersangka General Manager Suaib Sakaria.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, perkara ini telah dihentikan penyidik Polda Sulselbar, pada Mei 2013.

"Surat pemberitahuan dari polda sudah diterima tim bidang pidana khusus. Benar, dalam surat terkait kasus dugaan mark up anggaran kontrak sewa mobil dinas dilingkup PLN UIP Ring, perkaranya telah dihentikan oleh Polda Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).

Ditambahkan dia, dengan adanya surat pemberitahuan SP3 perkara, Kejati tidak akan lagi mempertanyakan kelanjutan perkara itu ke Polda Sulselbar.

Terpisah, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, harusnya Polda Sulsel lebih terbuka kepada masyarakat, dan membeberkan alasan penghentian perkara di PLN UIP Ring tersebut. Apalagi, kalau informasi yang beredar juga menyebutkan perkara ini telah dihentikan proses penyidikannya sejak Mei 2013.

"Kami akan mengumpulkan sejumlah data terkait perkara ini. Selanjutnya, kami akan menentukan sikap, dan mungkin dilakukan uji materi di pengadilan melalui proses praperadilan," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6368 seconds (0.1#10.140)