Polwan ini selingkuh dengan polisi & dokter

Jum'at, 06 September 2013 - 17:26 WIB
Polwan ini selingkuh...
Polwan ini selingkuh dengan polisi & dokter
A A A
Sindonews.com - Kasus perselingkuhan Brigadir E (29), polisi wanita anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, dengan Brigadir K, oknum polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, bukan yang pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, istri Bripka K itu juga pernah kepergok selingkuh dalam satu kamar dengan seorang dokter dr N, di Hotel Hanoman Inn, Semarang, pada 2009. Saat itu, dia dijatuhi hukuman disiplin oleh Kapolres Kendal.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menegaskan, bahwa track record Brigadir E tentu dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksinya.

“Sanksinya bisa demosi, teguran tertulis, penundaan pangkat, penundaan sekolah kepolisian hingga penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Itu sementara, karena masih dikembangkan pemeriksaan,” ujarnya, saat ditemui selepas salat Jumat, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/9/2013).

Dwi menegaskan, oknum polisi itu akan dikenai sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang ada. “Saya kira itu hanya oknum. Dibanding jumlah polisi yang ada di Jawa Tengah, sejumlah 35.100 personel, jumlah itu masih sangat kecil. Jadi hanya oknum saja,” tambahnya.

Sejauh ini, Brigadir K dan Bripka K, telah diperiksa propam. Diketahui, perkenalan Bripka K dan Brigadir E, terjadi sekira tahun 2005. Saat itu, Brigadir E bertugas di Polda Jawa Tengah sebagai petugas piket lobi Mapolda, sementara Brigadir K menjadi sekretaris pribadi Kapolda saat itu.

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Musyafak mengatakan, kondisi Brigadir E saat ini sudah mulai membaik.

“Sudah melewati fase kritis atas percobaan bunuh diri itu. Tinggal pemulihan, sisa–sisa korosi racun serangga itu, tidak sampai 400 ml yang diminum. Sekarang masih dirawat, dengan pendampingan psikiater,” jelasnya dikonfirmasi terpisah.

Untuk mencapai kondisi normal, termasuk dari aspek psikologis, Musyafak memerkirakan membutuhkan waktu tiga sampai empat hari.

“Setelah itu mungkin baru bisa dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Sejauh ini masih dirawat, tidak ada petugas khusus yang menjaga. Saya kira memang tidak perlu, karena ini bukan kejadian kriminal pada umumnya,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Profil Violenzia Jeanette,...
Profil Violenzia Jeanette, Istri Rheza Pahlawan yang Ngaku Diselingkuhi
Heboh Clara Shinta Dituduh...
Heboh Clara Shinta Dituduh Jadi Selingkuhan Pria Beristri, Begini Kronologinya
Begini Hukum Perselingkuhan
Begini Hukum Perselingkuhan
Followers Ira Nandha...
Followers Ira Nandha Meroket dari 300 Ribu Jadi 2 Juta Usai Bongkar Perselingkuhan Elmer-Bella
Mantan Wabup Luwu Utara...
Mantan Wabup Luwu Utara Bakal Laporkan Istrinya Dugaan Perselingkuhan
Clara Shinta Buka Suara...
Clara Shinta Buka Suara usai Dituduh Jadi Selingkuhan Pria Beristri: Hoaks!
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
53 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved