Polwan ini selingkuh dengan polisi & dokter

Jum'at, 06 September 2013 - 17:26 WIB
Polwan ini selingkuh...
Polwan ini selingkuh dengan polisi & dokter
A A A
Sindonews.com - Kasus perselingkuhan Brigadir E (29), polisi wanita anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, dengan Brigadir K, oknum polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, bukan yang pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, istri Bripka K itu juga pernah kepergok selingkuh dalam satu kamar dengan seorang dokter dr N, di Hotel Hanoman Inn, Semarang, pada 2009. Saat itu, dia dijatuhi hukuman disiplin oleh Kapolres Kendal.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menegaskan, bahwa track record Brigadir E tentu dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksinya.

“Sanksinya bisa demosi, teguran tertulis, penundaan pangkat, penundaan sekolah kepolisian hingga penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Itu sementara, karena masih dikembangkan pemeriksaan,” ujarnya, saat ditemui selepas salat Jumat, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/9/2013).

Dwi menegaskan, oknum polisi itu akan dikenai sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang ada. “Saya kira itu hanya oknum. Dibanding jumlah polisi yang ada di Jawa Tengah, sejumlah 35.100 personel, jumlah itu masih sangat kecil. Jadi hanya oknum saja,” tambahnya.

Sejauh ini, Brigadir K dan Bripka K, telah diperiksa propam. Diketahui, perkenalan Bripka K dan Brigadir E, terjadi sekira tahun 2005. Saat itu, Brigadir E bertugas di Polda Jawa Tengah sebagai petugas piket lobi Mapolda, sementara Brigadir K menjadi sekretaris pribadi Kapolda saat itu.

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Musyafak mengatakan, kondisi Brigadir E saat ini sudah mulai membaik.

“Sudah melewati fase kritis atas percobaan bunuh diri itu. Tinggal pemulihan, sisa–sisa korosi racun serangga itu, tidak sampai 400 ml yang diminum. Sekarang masih dirawat, dengan pendampingan psikiater,” jelasnya dikonfirmasi terpisah.

Untuk mencapai kondisi normal, termasuk dari aspek psikologis, Musyafak memerkirakan membutuhkan waktu tiga sampai empat hari.

“Setelah itu mungkin baru bisa dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Sejauh ini masih dirawat, tidak ada petugas khusus yang menjaga. Saya kira memang tidak perlu, karena ini bukan kejadian kriminal pada umumnya,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)