KPU Jatim minta cagub kalah tak gugat ke MK

Jum'at, 06 September 2013 - 17:22 WIB
KPU Jatim minta cagub...
KPU Jatim minta cagub kalah tak gugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Ketua KPU Jatim Andrey Dewanto Ahmad meminta kepada pasangan calon yang kalah dalam Pilgub Jatim untuk tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, selama pelaksanaan Pilgub Jatim tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang memungkinkan untuk melakukan gugatan.

"Kita hanya bisa menyarankan untuk tidak melakukan gugatan. Sebab, selama proses pemilukada tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang diajukan sebagai bukti untuk melakukan gugatan," kata Andrey, Jumat (6/9/2013).

Kata Mantan Aktivis PMII ini sikap legowo adalah jalan yang terbaik.
Pasalnya, sudah tercetus kesepakatan sebelum pelaksanaan Pemilukada yakni siap menang dan siap kalah. Namun demikian, lanjut Andrey, pernyataan ini hanya sebatas saran sehingga hak sepenuhnya diserahkan kepada pasangan calon.

"Kita kembalikan ke masing masing pasangan calon, kalau memang tidak puas dengan hasil tersebut. Namun, dari penyelenggaraan kali ini cukup sukses tidak ditemukan adanya kecurangan dan pelanggaran," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang ini juga mendapat informasi bahwa pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) akan mengajukan gugatan sebagaiman disampaikan oleh Adhie M Massardi Kordinator Indonesia Bersih.

KPU Jatim tetap menyiapkan diri bila memang ada gugatan dari pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara pilkada Jatim.

"KPU akan menunjuk kuasa hukum yang profesional dan kredibel serta memiliki jam terbang tinggi dalam menanggani gugatan pilkada. Tapi, sejauh ini belum kita bicarakan," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)