Besok, Komnas HAM paparkan laporan kasus Cebongan

Jum'at, 06 September 2013 - 15:49 WIB
Besok, Komnas HAM paparkan...
Besok, Komnas HAM paparkan laporan kasus Cebongan
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menyampaikan laporannya dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Sabtu (7/9) besok.

Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan paparan penilaian tersebut berdasarkan apa yang disorotinya sejak berjalannya peradilan ini. Diantaranya, pertama, mengenai peristiwanya; kedua, proses persidangannya; dan ketiga adalah vonisnya.

"Untuk yang proses persidangan, seperti ada hal-hal yang intimidatif terhadap pimpinan Komnas HAM. Sekarang kita baru menyusun," tuturnya, Jumat (6/9/2013).

Selain dipaparkan ke publik, nantinya laporan tersebut juga akan diberikan sebagai bentuk rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Nantinya, laporan tersebut akan diungkapkan siang besok pada pukul 13.00 WIB, di kantornya.

"Rekomendasi diberikan ke pihak yang berwenang. Seperti, ke militer atau Polri terkait keamanannya. Serta, ke MA (Mahkamah Agung) dan DPR kemungkinan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, vonis-vonis ke-12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, Kartosuro, telah dibacakan oleh Majelis Hakim, selama dua hari ini.

Untuk berkas pertama, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Berkas kedua dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan. Untuk di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dikenai hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Di berkas keempat dengan terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.
(rsa)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
18 menit yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
6 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
7 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
9 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
9 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
10 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved