Besok, Komnas HAM paparkan laporan kasus Cebongan

Jum'at, 06 September 2013 - 15:49 WIB
Besok, Komnas HAM paparkan...
Besok, Komnas HAM paparkan laporan kasus Cebongan
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menyampaikan laporannya dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Sabtu (7/9) besok.

Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan paparan penilaian tersebut berdasarkan apa yang disorotinya sejak berjalannya peradilan ini. Diantaranya, pertama, mengenai peristiwanya; kedua, proses persidangannya; dan ketiga adalah vonisnya.

"Untuk yang proses persidangan, seperti ada hal-hal yang intimidatif terhadap pimpinan Komnas HAM. Sekarang kita baru menyusun," tuturnya, Jumat (6/9/2013).

Selain dipaparkan ke publik, nantinya laporan tersebut juga akan diberikan sebagai bentuk rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Nantinya, laporan tersebut akan diungkapkan siang besok pada pukul 13.00 WIB, di kantornya.

"Rekomendasi diberikan ke pihak yang berwenang. Seperti, ke militer atau Polri terkait keamanannya. Serta, ke MA (Mahkamah Agung) dan DPR kemungkinan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, vonis-vonis ke-12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II Kandang Menjangan, Kartosuro, telah dibacakan oleh Majelis Hakim, selama dua hari ini.

Untuk berkas pertama, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan penjara 8 tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan 6 tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Berkas kedua dengan terdakwa Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis satu tahun sembilan bulan. Untuk di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dikenai hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Di berkas keempat dengan terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar, dikenai vonis empat bulan 20 hari.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8608 seconds (0.1#10.140)