Polda tangkap produsen mie basah acara pelantikan Ganjar

Rabu, 04 September 2013 - 11:54 WIB
Polda tangkap produsen...
Polda tangkap produsen mie basah acara pelantikan Ganjar
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pemasok mie berformalin yang disajikan gratis di gelaran pesta rakyat saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo - Heru Sudjatmiko.

Pengungkapan tindak pidana pangan dan perindustrian ini bermula saat petugas Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Jateng melakukan uji laboratoris terhadap sampel makanan pada pesta rakyat itu.

Pada acara yang digelar di Jalan Pahlawan Semarang tepatnya di depan Gubernuran Jawa Tengah, petugas menemukan mie dalam makanan mie bakso yang positif mengandung formalin.

Tersangka bernama Jumirin, warga Desa Prajegan RT02/RW02,Kelurahan Prajeksari, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Tersangka ditahan penyidik Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan pabrik mie basah formalin itu terletak di Kampung Paten RT02/RW 08 Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

"Sebelum sempat dimakan masyarakat saat pelantikan gubernur itu, mie itu langsung ditarik. Memang sebelum acara dimulai, kami bersama tim Dokkes cek makanan yang disajikan," katanya saat gelar perkara di Markas Dit Reskrimsus, Jalan Sukun Raya no 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/9/2013).

Saat ditelusuri, mie itu berasal dari Pasar Langgar Semarang dan Pasar Ambarawa. Petugas kemudian mengembangkan hingga berhasil mengetahui pabrik pembuatannya. Mie itu juga diedarkan ke Yogyakarta.

"Penjaga stan termasuk pedagang di pasar-pasar itu statusnya saksi. Mereka tidak tahu," terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita aneka barang bukti pembuatan mie itu, termasuk mesin pembuatnya.

"Pabriknya kami segel. Tersangka dijerat UU Kesehatan, UU Pangan dan tentang industri," lanjutnya.

Tersangka Jumirin mengaku telah memproduksi mie sejak 2010.

"Tahu kalau formalin. Usaha orang tua, saya hanya meneruskan. Kalau pake formalin mie bisa tahan lama, kalau enggak biasa tahan 12 jam," kata tersangka.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2821 seconds (0.1#10.140)