Cabuli siswi kelas XI, guru SMA dimutasi

Selasa, 03 September 2013 - 19:15 WIB
Cabuli siswi kelas XI,...
Cabuli siswi kelas XI, guru SMA dimutasi
A A A
Sindonews.com - Seorang guru di Gunungkidul melakukan tindakan tercela dengan mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas XI IPS 3. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sang guru pun sudah di mutasi ke luar daerah Gunungkidul.

Peristiwa ini baru terungkap, setelah ada aduan masyarakat Gunungkidul, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. “Ya, kami memang menerima laporan kasus tersebut pada bulan Mei lalu,” ujar Plt Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Matshuri di ruang kerjanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Dia menjelaskan, sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan kebetulan sekolah tersebut berada langsung di bawah Pemda DIY. Alhasil, pihaknya melakukan klarifikasi ke Pemda DIY.

Bahkan, pihaknya harus melakukan klarifikasi sebanyak dua kali. Sebab, saat permintaan klarifikasi pertama tidak ada jawaban. Hingga kini, belum diketahui sebab tidak adanya jawaban tersebut.

“Kami menunggu jawaban klarifikasi kurang lebih dua bulan, yaitu sampai bulan Juli. Karena itu, kami kembali mengirimkan surat klarifikasi yang kedua dan baru mendapatkan jawaban,” bebernya.

Menurutnya, dari jawaban klarifikasi yang ditandatangi langsung kepala Inspektorat DIY Moeji Rahardjo diketahui, kasus itu berawal pada 2 Maret 2013, yaitu saat korban mengeluhkan atas perbuatan asusila pelaku kepada dirinya.

Sebagai tindaklanjut atas keluhan itu, sekolah mengundang pihak terkait, pada 3 Maret 2013. Setelah pertemuan itu, pada 4 Maret 2013, ada kesepakatan untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan guru yang bersangkutan dimutasi ke Kulonprogo. Lantas, kasus itu dianggap selesai.

“Dalam jawaban klarifikasi itu, juga diketahui inspektorat tidak melakukan pemeriksaan, namun hanya konfirmasi saja,” paparnya.

Direktur Gunungkidul Corruption Watch (GCW) Muhammad Dadang Iskandar mengatakan, karena perbuatan asusila bukan delik aduan, mestinya sanksi untuk guru yang melakukan tindak asusila bukan hanya admnistrasi, seperti mutasi, namun juga diproses hukum.

Sebab perbuatan itu bukan hanya melanggar etika sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun juga tindak pidana. “Karena itu, ada atau tidak ada laporan aparat penegak hukum harus menyelidiki kasus ini dan jika terbukti maka oknum guru tersebut harus diproses sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved