Cabuli siswi kelas XI, guru SMA dimutasi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang guru di Gunungkidul melakukan tindakan tercela dengan mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas XI IPS 3. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sang guru pun sudah di mutasi ke luar daerah Gunungkidul.
Peristiwa ini baru terungkap, setelah ada aduan masyarakat Gunungkidul, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. “Ya, kami memang menerima laporan kasus tersebut pada bulan Mei lalu,” ujar Plt Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Matshuri di ruang kerjanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Dia menjelaskan, sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan kebetulan sekolah tersebut berada langsung di bawah Pemda DIY. Alhasil, pihaknya melakukan klarifikasi ke Pemda DIY.
Bahkan, pihaknya harus melakukan klarifikasi sebanyak dua kali. Sebab, saat permintaan klarifikasi pertama tidak ada jawaban. Hingga kini, belum diketahui sebab tidak adanya jawaban tersebut.
“Kami menunggu jawaban klarifikasi kurang lebih dua bulan, yaitu sampai bulan Juli. Karena itu, kami kembali mengirimkan surat klarifikasi yang kedua dan baru mendapatkan jawaban,” bebernya.
Menurutnya, dari jawaban klarifikasi yang ditandatangi langsung kepala Inspektorat DIY Moeji Rahardjo diketahui, kasus itu berawal pada 2 Maret 2013, yaitu saat korban mengeluhkan atas perbuatan asusila pelaku kepada dirinya.
Sebagai tindaklanjut atas keluhan itu, sekolah mengundang pihak terkait, pada 3 Maret 2013. Setelah pertemuan itu, pada 4 Maret 2013, ada kesepakatan untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan guru yang bersangkutan dimutasi ke Kulonprogo. Lantas, kasus itu dianggap selesai.
“Dalam jawaban klarifikasi itu, juga diketahui inspektorat tidak melakukan pemeriksaan, namun hanya konfirmasi saja,” paparnya.
Direktur Gunungkidul Corruption Watch (GCW) Muhammad Dadang Iskandar mengatakan, karena perbuatan asusila bukan delik aduan, mestinya sanksi untuk guru yang melakukan tindak asusila bukan hanya admnistrasi, seperti mutasi, namun juga diproses hukum.
Sebab perbuatan itu bukan hanya melanggar etika sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun juga tindak pidana. “Karena itu, ada atau tidak ada laporan aparat penegak hukum harus menyelidiki kasus ini dan jika terbukti maka oknum guru tersebut harus diproses sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.
Peristiwa ini baru terungkap, setelah ada aduan masyarakat Gunungkidul, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. “Ya, kami memang menerima laporan kasus tersebut pada bulan Mei lalu,” ujar Plt Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Matshuri di ruang kerjanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Dia menjelaskan, sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan kebetulan sekolah tersebut berada langsung di bawah Pemda DIY. Alhasil, pihaknya melakukan klarifikasi ke Pemda DIY.
Bahkan, pihaknya harus melakukan klarifikasi sebanyak dua kali. Sebab, saat permintaan klarifikasi pertama tidak ada jawaban. Hingga kini, belum diketahui sebab tidak adanya jawaban tersebut.
“Kami menunggu jawaban klarifikasi kurang lebih dua bulan, yaitu sampai bulan Juli. Karena itu, kami kembali mengirimkan surat klarifikasi yang kedua dan baru mendapatkan jawaban,” bebernya.
Menurutnya, dari jawaban klarifikasi yang ditandatangi langsung kepala Inspektorat DIY Moeji Rahardjo diketahui, kasus itu berawal pada 2 Maret 2013, yaitu saat korban mengeluhkan atas perbuatan asusila pelaku kepada dirinya.
Sebagai tindaklanjut atas keluhan itu, sekolah mengundang pihak terkait, pada 3 Maret 2013. Setelah pertemuan itu, pada 4 Maret 2013, ada kesepakatan untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan guru yang bersangkutan dimutasi ke Kulonprogo. Lantas, kasus itu dianggap selesai.
“Dalam jawaban klarifikasi itu, juga diketahui inspektorat tidak melakukan pemeriksaan, namun hanya konfirmasi saja,” paparnya.
Direktur Gunungkidul Corruption Watch (GCW) Muhammad Dadang Iskandar mengatakan, karena perbuatan asusila bukan delik aduan, mestinya sanksi untuk guru yang melakukan tindak asusila bukan hanya admnistrasi, seperti mutasi, namun juga diproses hukum.
Sebab perbuatan itu bukan hanya melanggar etika sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun juga tindak pidana. “Karena itu, ada atau tidak ada laporan aparat penegak hukum harus menyelidiki kasus ini dan jika terbukti maka oknum guru tersebut harus diproses sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.
(san)