Cabuli siswi kelas XI, guru SMA dimutasi

Selasa, 03 September 2013 - 19:15 WIB
Cabuli siswi kelas XI,...
Cabuli siswi kelas XI, guru SMA dimutasi
A A A
Sindonews.com - Seorang guru di Gunungkidul melakukan tindakan tercela dengan mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas XI IPS 3. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sang guru pun sudah di mutasi ke luar daerah Gunungkidul.

Peristiwa ini baru terungkap, setelah ada aduan masyarakat Gunungkidul, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. “Ya, kami memang menerima laporan kasus tersebut pada bulan Mei lalu,” ujar Plt Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Matshuri di ruang kerjanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Dia menjelaskan, sebagai tindaklanjut atas laporan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan kebetulan sekolah tersebut berada langsung di bawah Pemda DIY. Alhasil, pihaknya melakukan klarifikasi ke Pemda DIY.

Bahkan, pihaknya harus melakukan klarifikasi sebanyak dua kali. Sebab, saat permintaan klarifikasi pertama tidak ada jawaban. Hingga kini, belum diketahui sebab tidak adanya jawaban tersebut.

“Kami menunggu jawaban klarifikasi kurang lebih dua bulan, yaitu sampai bulan Juli. Karena itu, kami kembali mengirimkan surat klarifikasi yang kedua dan baru mendapatkan jawaban,” bebernya.

Menurutnya, dari jawaban klarifikasi yang ditandatangi langsung kepala Inspektorat DIY Moeji Rahardjo diketahui, kasus itu berawal pada 2 Maret 2013, yaitu saat korban mengeluhkan atas perbuatan asusila pelaku kepada dirinya.

Sebagai tindaklanjut atas keluhan itu, sekolah mengundang pihak terkait, pada 3 Maret 2013. Setelah pertemuan itu, pada 4 Maret 2013, ada kesepakatan untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan guru yang bersangkutan dimutasi ke Kulonprogo. Lantas, kasus itu dianggap selesai.

“Dalam jawaban klarifikasi itu, juga diketahui inspektorat tidak melakukan pemeriksaan, namun hanya konfirmasi saja,” paparnya.

Direktur Gunungkidul Corruption Watch (GCW) Muhammad Dadang Iskandar mengatakan, karena perbuatan asusila bukan delik aduan, mestinya sanksi untuk guru yang melakukan tindak asusila bukan hanya admnistrasi, seperti mutasi, namun juga diproses hukum.

Sebab perbuatan itu bukan hanya melanggar etika sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun juga tindak pidana. “Karena itu, ada atau tidak ada laporan aparat penegak hukum harus menyelidiki kasus ini dan jika terbukti maka oknum guru tersebut harus diproses sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Maklumat Pencegahan...
Maklumat Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual
Aksi Teatrikal Setop...
Aksi Teatrikal Setop Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
SMK Waskito Pamulang...
SMK Waskito Pamulang Beri Sanksi Tegas Terduga Pelaku Pelecehan Siswi
Prihatin Kasus Pelecehan...
Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Marak, Coach Rheo: Pesona Seks Kalahkan Akal Sehat
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
46 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved