Gertak petugas SPBU dengan pistol, jaksa dilaporkan
Selasa, 03 September 2013 - 18:06 WIB
Gertak petugas SPBU dengan pistol, jaksa dilaporkan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang jaksa berinisial MP dilaporkan ke polisi karena nekat menggertak petugas SPBU Serpong, Tangerang Selatan dengan senjata api. Aksi tersebut dilakukan setelah oknum jaksa tersebut tak terima istrinya ditegur salahsatu karyawan SPBU tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh petugas SPBU itu dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP tanggal 3 September 2013.
"Terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor berinisial MP," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, peristiwa yang terjadi Senin (2/9/2013) itu berlangsung di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel sekira pukul 14.00 WIB. itu dialami pelapor bernama Priatna als Majad bin Marjuki.
Saat itu korban yang bernama Priatna karyawan SPBU menegur istri oknum jaksa tersebut karena posisi mobil salah saat mengisi bensin. "Korban memberitahu agar mobil diputar balik dulu," terangnya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban. Selanjutnya istri MP memanggil oknum jaksa tersebut. Setelah MP datang ke SPBU, dia langsung mengajak korban masuk ke dalam kantor SPBU.
"Saat itu kebetulan ada juga saksi lain yakni Pindah Iskandar selaku pengawas SPBU berniat mencegah agar tidak terjadi keributan. Tapi terlapor malah mengeluarkan barang diduga senpi dan diletakkannya diatas meja kantor SPBU dan mengajak pelapor untuk berkelahi," jelasnya.
Tiba-tiba Pindah yang bermaksud melerai keributan tiba-tiba saja pingsan dan jatuh ke lantai karena melihat senpi tersebut. Usai kejadian MP pergi meninggalkan pom bensin.
"Dari keterangan sementara memang dia (MP) berprofesi sebagai jaksa. Kasus ditangani Polsek Serpong, saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi, dan akan segera memanggil MP," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh petugas SPBU itu dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor LP 3273/K/IX/2013/SEK.SRP tanggal 3 September 2013.
"Terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor berinisial MP," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, peristiwa yang terjadi Senin (2/9/2013) itu berlangsung di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel sekira pukul 14.00 WIB. itu dialami pelapor bernama Priatna als Majad bin Marjuki.
Saat itu korban yang bernama Priatna karyawan SPBU menegur istri oknum jaksa tersebut karena posisi mobil salah saat mengisi bensin. "Korban memberitahu agar mobil diputar balik dulu," terangnya.
Namun istri MP tidak terima dan memarahi korban. Selanjutnya istri MP memanggil oknum jaksa tersebut. Setelah MP datang ke SPBU, dia langsung mengajak korban masuk ke dalam kantor SPBU.
"Saat itu kebetulan ada juga saksi lain yakni Pindah Iskandar selaku pengawas SPBU berniat mencegah agar tidak terjadi keributan. Tapi terlapor malah mengeluarkan barang diduga senpi dan diletakkannya diatas meja kantor SPBU dan mengajak pelapor untuk berkelahi," jelasnya.
Tiba-tiba Pindah yang bermaksud melerai keributan tiba-tiba saja pingsan dan jatuh ke lantai karena melihat senpi tersebut. Usai kejadian MP pergi meninggalkan pom bensin.
"Dari keterangan sementara memang dia (MP) berprofesi sebagai jaksa. Kasus ditangani Polsek Serpong, saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi, dan akan segera memanggil MP," pungkasnya.
(ysw)