Kejati minta Polda teliti berkas kasus korupsi PLJIB
A
A
A
Sindonews.com - Kejati Sulsel meminta penyidik Polda Sulsel lebih teliti dalam melengkapi berkas perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007, dengan tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Irsan Idris Galigo.
Kejati resmi mengembalikan berkas perkara Irsan ke Polda dengan alasan semua rekomendasi jaksa peneliti dan syarat materil dan formil berkas perkara belum terpenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara Irsan Galigo telah resmi mengembalikan berkasnya kepenyidik Direktorat Tindak Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Beberapa catatan jaksa antara lain terkait dengan penentuan kerugian negara. "Selain itu, penyidik belum melampirkan saksi-saksi yang menghubungkan keterangan kalau Irsan Galigo itu menerima uang. Dibutuhkan saksi untuk menguatkan dakwaan nantinya, seperti dimana Irsan Galigo menerima sejumlah uang barang," ungkapnya, Minggu (1/8/2013).
Sebelumnya, sekitar dua pekan lalu tim JPU bidang pidana khusus Kejati Sulsel telah menerima berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 dari penyidik Polda Sulsel, setelah hampir lima bulan perkara tersebut terkating-katung.
Irsan Galigo merupakan putra mantan Bupati Bone Idris Galigi dan saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Nasdem.
Kejati Sulsel telah berulangkali mengembalikan berkas perkara kasus korupsi proyek PLJI 2007 di Kabupaten Bone ini ke Polda Sulsel dengan alasan sama, yakni berkas yang diserahkan penyidik kepolisian tidak lengkap.
"Kami berharap agar kekurangan kelengkapan berkas tidak ada lagi dan selanjutnya segera bisa dilimpahkan kepengadilan. Semua rekomendasi jaksa peneliti bisa dipenuhi," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare tersebut.
Data SINDO menunjukkan, Irsan Galigo diseret sebagai tersangka setelah diduga menerima uang uang dari rekanan proyek PLJI tersebut. Pada proses persidangan kasus PLJI Bone di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kuasa Direksi PT Bumicon Umar Said Assegaf, Irsan Galigo menerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Adanya aliran uang tersebut juga ditegaskan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.
Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, disebutkan kalau pada proyek PLJI di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Terjadinya kerugian negara karena terdakwa Said Assegaf menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap.
Majelis menyebutkan Irsan Galigo menerima uang sebesar Rp1,58 miliar, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa sebesar Rp45 juta dan Umar Said sebesar Rp4 juta.
Penyerahan uang, menurut keterangan dari Umar Said Assegaf dipersidangan, dilakukan kepada Irsan Idris Galigo dalam beberapa kali, dimana ada yang diserahkan langsung di kediaman Irsan, Jalan Dahli Kota Watampone, nilai totalnya mencapaio Rp1,58 miliar.
Termasuk sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta yang diserahkan oleh isteri terdakwa (Umar Said) kepada isteri Irsan Galigo. Uang tersebut menurut Umar Said merupakan fee pengerjaan proyek.
Diketahui, pada perkara korupsi dana PLJI Bone tahun 2007, terdakwa Said Assegaf dijatuhi pidana kurungan penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Umar Said oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank senilai Rp4 miliar. Sebelumnya,Kejari Watampone juga sudah mengajukan PPTK atas nama Rahman Azikin sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Kasus ini turut menyeret putra Bupati Bone Idris Galigo, Irsan Idris Galigo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengakui kalau tim yang dibentuk untuk meneliti berkas Irsan Galigo susah merampungkan pekerjaan dan hasilnya berkas perkara dengan tersangka Irsan Galigo akan dikembalikan ke Polda Sulsel untuk dilengkapi.
"Ada syarat formil dan materil perkara, serta saksi-saksi yang bisa menguatkan dakwaan nantinya belum dilengkapi,"ujarnya.
Kejati resmi mengembalikan berkas perkara Irsan ke Polda dengan alasan semua rekomendasi jaksa peneliti dan syarat materil dan formil berkas perkara belum terpenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara Irsan Galigo telah resmi mengembalikan berkasnya kepenyidik Direktorat Tindak Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Beberapa catatan jaksa antara lain terkait dengan penentuan kerugian negara. "Selain itu, penyidik belum melampirkan saksi-saksi yang menghubungkan keterangan kalau Irsan Galigo itu menerima uang. Dibutuhkan saksi untuk menguatkan dakwaan nantinya, seperti dimana Irsan Galigo menerima sejumlah uang barang," ungkapnya, Minggu (1/8/2013).
Sebelumnya, sekitar dua pekan lalu tim JPU bidang pidana khusus Kejati Sulsel telah menerima berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 dari penyidik Polda Sulsel, setelah hampir lima bulan perkara tersebut terkating-katung.
Irsan Galigo merupakan putra mantan Bupati Bone Idris Galigi dan saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Nasdem.
Kejati Sulsel telah berulangkali mengembalikan berkas perkara kasus korupsi proyek PLJI 2007 di Kabupaten Bone ini ke Polda Sulsel dengan alasan sama, yakni berkas yang diserahkan penyidik kepolisian tidak lengkap.
"Kami berharap agar kekurangan kelengkapan berkas tidak ada lagi dan selanjutnya segera bisa dilimpahkan kepengadilan. Semua rekomendasi jaksa peneliti bisa dipenuhi," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare tersebut.
Data SINDO menunjukkan, Irsan Galigo diseret sebagai tersangka setelah diduga menerima uang uang dari rekanan proyek PLJI tersebut. Pada proses persidangan kasus PLJI Bone di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kuasa Direksi PT Bumicon Umar Said Assegaf, Irsan Galigo menerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Adanya aliran uang tersebut juga ditegaskan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.
Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, disebutkan kalau pada proyek PLJI di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Terjadinya kerugian negara karena terdakwa Said Assegaf menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap.
Majelis menyebutkan Irsan Galigo menerima uang sebesar Rp1,58 miliar, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa sebesar Rp45 juta dan Umar Said sebesar Rp4 juta.
Penyerahan uang, menurut keterangan dari Umar Said Assegaf dipersidangan, dilakukan kepada Irsan Idris Galigo dalam beberapa kali, dimana ada yang diserahkan langsung di kediaman Irsan, Jalan Dahli Kota Watampone, nilai totalnya mencapaio Rp1,58 miliar.
Termasuk sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta yang diserahkan oleh isteri terdakwa (Umar Said) kepada isteri Irsan Galigo. Uang tersebut menurut Umar Said merupakan fee pengerjaan proyek.
Diketahui, pada perkara korupsi dana PLJI Bone tahun 2007, terdakwa Said Assegaf dijatuhi pidana kurungan penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Umar Said oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank senilai Rp4 miliar. Sebelumnya,Kejari Watampone juga sudah mengajukan PPTK atas nama Rahman Azikin sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
Kasus ini turut menyeret putra Bupati Bone Idris Galigo, Irsan Idris Galigo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengakui kalau tim yang dibentuk untuk meneliti berkas Irsan Galigo susah merampungkan pekerjaan dan hasilnya berkas perkara dengan tersangka Irsan Galigo akan dikembalikan ke Polda Sulsel untuk dilengkapi.
"Ada syarat formil dan materil perkara, serta saksi-saksi yang bisa menguatkan dakwaan nantinya belum dilengkapi,"ujarnya.
(lns)