Kasus narkoba, oknum pejabat pertamina segera disidang
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akan segera melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret pejabat Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang, Robinson Manangar Widjaya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal itu menyusul pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Direkotrat Reserse Narkotikotika dan Obat berbahaya kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.
“Berkas tersangka atas nama Robinson sudah dilimpahkan tahap dua pada Kamis (29/8) lalu, saat ini sedang kami susun dakwaannya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pindum) Kejari Semarang Mustaqfirin saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2013).
Atas pelimpahan tersebut, lanjut Mustaqfirin, tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kedungpane Semarang.
Penahanan terhadap tersangka rencananya akan berlangsung selama 20 hari. Sebelum masa tahanan itu habis, pihak Kejari akan melimpahkan kasus Robinson kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Penahanan dilakukan sampai berkas tersangka dilimpahkan ke PN Semarang dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri atau merusak barang bukti,” imbuhnya.
Mustaqfirin menambahkan, tersangka nantinya akan dijerat dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif. Dakwaan Pertama, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan dakwaan Kedua tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 64 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kami sudah menyiapkan Jaksa Kurnia sebagai JPU yang akan menangani pekara Robinson di persidangan nantinya. Setelah dakwaan terhadap tersangka selesai disusun, langsung akan kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Mustaqfirin.
Kasus ini bermula ketika Robinson bersama empat rekannya yakni Henry, Slamet, Dewo dan Beny sedang melakukan pesta narkoba di rumah dinas Robinson, Jl Srondol Bumi Indah Gang III/14 Semarang pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menemukan empat butir pil ekstasi dan delapan butir pil Happy Five, satu paket sabu-sabu, bong penghisap sabu-sabu dan senjata api pistol jenis FN caliber 9mm.
Dari hasil penyidikan Polda Jateng, pil ekstasi dan pil happy five itu didapatkan Robinson dengan membelinya di Kampung Ambon di Jakarta.
Caranya, Robinson pulang ke Jakarta lalu pergi ke Kampung Ambon dan membeli dari seseorang yang tidak ia kenal dengan harga Rp2,6 juta. Pil tersebut kemudian ia gunakan bersama rekan-rekannya di rumah dinasnya.
Hal itu menyusul pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Direkotrat Reserse Narkotikotika dan Obat berbahaya kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.
“Berkas tersangka atas nama Robinson sudah dilimpahkan tahap dua pada Kamis (29/8) lalu, saat ini sedang kami susun dakwaannya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pindum) Kejari Semarang Mustaqfirin saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2013).
Atas pelimpahan tersebut, lanjut Mustaqfirin, tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Kedungpane Semarang.
Penahanan terhadap tersangka rencananya akan berlangsung selama 20 hari. Sebelum masa tahanan itu habis, pihak Kejari akan melimpahkan kasus Robinson kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Penahanan dilakukan sampai berkas tersangka dilimpahkan ke PN Semarang dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri atau merusak barang bukti,” imbuhnya.
Mustaqfirin menambahkan, tersangka nantinya akan dijerat dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif. Dakwaan Pertama, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan dakwaan Kedua tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 64 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Kami sudah menyiapkan Jaksa Kurnia sebagai JPU yang akan menangani pekara Robinson di persidangan nantinya. Setelah dakwaan terhadap tersangka selesai disusun, langsung akan kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Mustaqfirin.
Kasus ini bermula ketika Robinson bersama empat rekannya yakni Henry, Slamet, Dewo dan Beny sedang melakukan pesta narkoba di rumah dinas Robinson, Jl Srondol Bumi Indah Gang III/14 Semarang pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng menemukan empat butir pil ekstasi dan delapan butir pil Happy Five, satu paket sabu-sabu, bong penghisap sabu-sabu dan senjata api pistol jenis FN caliber 9mm.
Dari hasil penyidikan Polda Jateng, pil ekstasi dan pil happy five itu didapatkan Robinson dengan membelinya di Kampung Ambon di Jakarta.
Caranya, Robinson pulang ke Jakarta lalu pergi ke Kampung Ambon dan membeli dari seseorang yang tidak ia kenal dengan harga Rp2,6 juta. Pil tersebut kemudian ia gunakan bersama rekan-rekannya di rumah dinasnya.
(lns)