BNN: Pencandu narkoba jangan dipenjara, tapi direhabilitasi
A
A
A
Sindonews.com - Angka pengguna narkoba terus meningkat, sementara pusat rehabilitasi pecandu narkoba minim. Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk bisa membangun pusat-pusat rehabilitasi agar angka penyalahgunaan narkoba menurun.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), 5 juta penduduk Indonesia merupakan pecandu narkoba. Hal ini tentu dinilai sangat memprihatinkan.
Hal itu dikatakan Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, saat memberikan pengarahan kepada karyawan BNNK Kendal, Santu (31/8/2013) siang. Menurutnya, penanganan narkoba sendiri butuh keseimbangan dua faktor, yakni pengguna dan pengedar.
"Paradigma masyarakat yang hanya bagaimana menangkap pengedar harus diimbau juga dengan penanganan pecandu yang terus membutuhkan narkoba. Untuk itu, perlu penanganan pecandu yang direhab, agar angka penyalahgunaan bisa ditekan," jelas Komjen Anang Iskandar.
Selain mendorong menyediakan tempat rehabilitasi, ia pun berharap agar ada revolusi paradigma pengubah hukuman bagi pengguna narkoba. "Deskriminalisasi bagi pengguna narkoba, hukumnya perlu diubah bukan penjara melainkan tempat rehabilitasi," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Kendal, AKBP Asep Jenal Ahmadi mengatakan, akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Pihaknya menyatakan akan memotong jalur peredaran narkoba di Kendal, agar tidak menyebar dan dikonsumsi warga.
"Di Jawa Tengah sendiri, pecandu narkotika yang terdata mencapai 493 ribu jiwa dan kebanyakan pengguna narkoba adalah jenis ganja. Hingga saat ini, sepanjang tahun 2013, kasus narkoba yang telah kami tangani mencapai 36 kasus," ucap Asep Jenal Ahmadi.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), 5 juta penduduk Indonesia merupakan pecandu narkoba. Hal ini tentu dinilai sangat memprihatinkan.
Hal itu dikatakan Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, saat memberikan pengarahan kepada karyawan BNNK Kendal, Santu (31/8/2013) siang. Menurutnya, penanganan narkoba sendiri butuh keseimbangan dua faktor, yakni pengguna dan pengedar.
"Paradigma masyarakat yang hanya bagaimana menangkap pengedar harus diimbau juga dengan penanganan pecandu yang terus membutuhkan narkoba. Untuk itu, perlu penanganan pecandu yang direhab, agar angka penyalahgunaan bisa ditekan," jelas Komjen Anang Iskandar.
Selain mendorong menyediakan tempat rehabilitasi, ia pun berharap agar ada revolusi paradigma pengubah hukuman bagi pengguna narkoba. "Deskriminalisasi bagi pengguna narkoba, hukumnya perlu diubah bukan penjara melainkan tempat rehabilitasi," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Kendal, AKBP Asep Jenal Ahmadi mengatakan, akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Pihaknya menyatakan akan memotong jalur peredaran narkoba di Kendal, agar tidak menyebar dan dikonsumsi warga.
"Di Jawa Tengah sendiri, pecandu narkotika yang terdata mencapai 493 ribu jiwa dan kebanyakan pengguna narkoba adalah jenis ganja. Hingga saat ini, sepanjang tahun 2013, kasus narkoba yang telah kami tangani mencapai 36 kasus," ucap Asep Jenal Ahmadi.
(rsa)