Mantan Kades Margamulia ditahan Kejari Karawang

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 17:07 WIB
Mantan Kades Margamulia...
Mantan Kades Margamulia ditahan Kejari Karawang
A A A
Sindonews.com - Diduga memalsukan surat tanah bentuk leter C seluas 582 hektare, mantan Kepala Desa Margamulia, Ratna Ningrum ditahan Kejaksan Negeri Karawang. Ratna Ningrum dianggap telah pasal 263 ayat 1 atau 2.

Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Karawang menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

"Kami melakukan penahanan setelah mendapat pelimpahan dari Mabes Polri lalu Kejagung dan dilimpahkan lagi pada kami karena wilayah hukumnya ada di Karawang," ujar Kasi Intel Kejaksaan, Faisol yang ditemui di kantornya, Kabupaten Karawang, Jumat (30/8/2013).

Sebelumnya, Ratna Ningrum dilaporkan oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) pemilik asli tanah yang dipalsukan dokumennya.

Saat dilaporkan PT SAMP itu pada tahun 2003 tersangka masih menjabat sebagai Kades.

Penyelidikan itu dilakukan di Mabes Polri, ketika semua berkas sudah lengkap dan barang bukti ada maka diberikan kepada Kejagung. "Karena kasus ini ada di Karawang berkas P21 itu di limpahkan pada kami," ungkapnya.

Menurutnya, lahan seluas 582 hektar itu telah digarap oleh warga selama 20 tahun. Namun dalam penyelidikan Mabes Polri tanah itu telah dibeli oleh PT Dasa Bagja yang kemudian dibeli lagi oleh PT SAMP.

"Buku leter C itu diduga telah dipalsukan karena disalin dari buku aslinya," tukasnya.

Dijelaskan, tersangka dibawa ke kejaksaan pada pukul 14.30 wib dan dilanjutkan pemeriksaan berkas. Setelah pukul 23.00 wib tersangka dibawa ke LP Kelas II A Karawang dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari.

Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Karawang untuk disidangkan.
"Kerugian PT SAMP karena dugaan pemalsuan itu mencapai Rp20 miliar," katanya.

Berdasarkan pantauan tadi malam, tersangka tampak murung ketika menunggu proses pelimpahan. Bahkan tersangka tampak takut ketika akan dibawa dengan mobil menuju lembaga pemasyarakatan.

Tersangka dibawa dari kejaksaan ke LP dengan menggunakan mobil bernomor polisi T 791 D dengan didampingi suaminya, Edy Susanto dan kuasa hukumnya.
(lns)
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
7 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
7 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
8 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
9 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
9 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved