Mantan Kades Margamulia ditahan Kejari Karawang

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 17:07 WIB
Mantan Kades Margamulia ditahan Kejari Karawang
Mantan Kades Margamulia ditahan Kejari Karawang
A A A
Sindonews.com - Diduga memalsukan surat tanah bentuk leter C seluas 582 hektare, mantan Kepala Desa Margamulia, Ratna Ningrum ditahan Kejaksan Negeri Karawang. Ratna Ningrum dianggap telah pasal 263 ayat 1 atau 2.

Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Karawang menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

"Kami melakukan penahanan setelah mendapat pelimpahan dari Mabes Polri lalu Kejagung dan dilimpahkan lagi pada kami karena wilayah hukumnya ada di Karawang," ujar Kasi Intel Kejaksaan, Faisol yang ditemui di kantornya, Kabupaten Karawang, Jumat (30/8/2013).

Sebelumnya, Ratna Ningrum dilaporkan oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) pemilik asli tanah yang dipalsukan dokumennya.

Saat dilaporkan PT SAMP itu pada tahun 2003 tersangka masih menjabat sebagai Kades.

Penyelidikan itu dilakukan di Mabes Polri, ketika semua berkas sudah lengkap dan barang bukti ada maka diberikan kepada Kejagung. "Karena kasus ini ada di Karawang berkas P21 itu di limpahkan pada kami," ungkapnya.

Menurutnya, lahan seluas 582 hektar itu telah digarap oleh warga selama 20 tahun. Namun dalam penyelidikan Mabes Polri tanah itu telah dibeli oleh PT Dasa Bagja yang kemudian dibeli lagi oleh PT SAMP.

"Buku leter C itu diduga telah dipalsukan karena disalin dari buku aslinya," tukasnya.

Dijelaskan, tersangka dibawa ke kejaksaan pada pukul 14.30 wib dan dilanjutkan pemeriksaan berkas. Setelah pukul 23.00 wib tersangka dibawa ke LP Kelas II A Karawang dengan status tahanan kejaksaan selama 20 hari.

Berkas tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Karawang untuk disidangkan.
"Kerugian PT SAMP karena dugaan pemalsuan itu mencapai Rp20 miliar," katanya.

Berdasarkan pantauan tadi malam, tersangka tampak murung ketika menunggu proses pelimpahan. Bahkan tersangka tampak takut ketika akan dibawa dengan mobil menuju lembaga pemasyarakatan.

Tersangka dibawa dari kejaksaan ke LP dengan menggunakan mobil bernomor polisi T 791 D dengan didampingi suaminya, Edy Susanto dan kuasa hukumnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4310 seconds (0.1#10.140)