Kasus Damkar Parepare terkendala hasil audit
A
A
A
Sindonews.com - Penuntasan kasus dugaan korupsi biaya transportasi pengangkutan hibah kendaraan pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2011 Parepare terkendala pada belum adanya hasil audit dari Inspektorat Pemprov Sulsel, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Diketahui, pada perkara ini Kejati Sulsel baru menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare Imran Ramli, staf ahli Wali Kota Parepare yang juga mantan Kepala Inspektorat Badaruddin dan fasilitator Syahrul Ramadhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pelimpahan berkas perkara hibah kendaraan damkar tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor oleh tim penyidik bidang pidana khusus masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Sulsel. Pada proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik menemukan adanya kemahalan harga pada biaya transportasi pengangkutan hibah kendaraan damkar.
Kepastian adanya kemahalan harga tersebut ditemukan pasca penyidik membandingkan harga pengangkutan damkar hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Diketahui, untuk pengangkutan kendaraan tiga unit damkar dari Jepang, Pemkab Bantaeng hanya menghabiskan dana sekitar Rp180 juta. Nilai tersebut jauh dibawah biaya yang dikeluarkan Pemkot Parepare untuk biaya angkut dua unit kendaraan hibah dari Jepang yang mencapai Rp900 juta.
"Penyidik menemukan adanya kemahalan harga untuk biaya angkut damkar hibah yang dikeluarkan Pemkot Parepare. Indikasi adanya mark up cukup kuat. Akan tetapi, untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor, penyidik menunggu hasil audit dari Inspektorat Sulsel," ujarnya, Kamis (29/8/2013).
Pada tahap penyidikan, Nur Alim menjelaskan, temuan terjadinya mark up biaya pengangkutan damkar di Parepare tersebut menguatkan adanya kecurigaan kongkalikong dalam perkara ini, pasalnya Kejati juga menemukan fakta kalau KIFA dan Vice President-nya Yoshimune Yamada tidak pernah terdaftar melakukan kunjungan ke Sulsel.
Bahkan saat ini, Kejati terus melacak keberadaan Yhosimune Yamada, termasuk melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Jepang dan pihak imigrasi. Karena keterangan Yhosimune cukup penting, termasuk untuk menguak keterlibatan Wali Kota Sjamsu Alam.
"Adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antara PT KIFA dan Pemkot Parepare yang juga mengatur pembayaran biaya angkut damkar menjadi bukti kalau ada pengaturan. Hal tersebut menguatkan keterlibatan dari Yhosimune Yamada yang juga selakua Vice President KIFA. Merujuk pada fakta-fakta yang ada selama ini menunjukkan benar ada indikasi rekayasa," jelas Nur Alim yang juga merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare itu.
Dari data kejaksaan diketahui kalau dana yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 bukan Rp900 juta dengan nomenklatur biaya pengangkutan. Akan tetapi, pada perjalanannya nilai anggaran damkar tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna sebesar Rp900 juta dengan nomenklatur yang diubah menjadi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Anggaran tersebut kemudian melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya, Dinas PU mencairkan seluruh anggaran tersebut untuk membiayai pengangkutan mobil damkar hibah dari Kobe Indonesia Friendship Association (KIFA). Kasus ini juga ikut menyeret nama Wali Kota Parepare Sjamsu Alam.
Diketahui, pada penanganan perkara dugaan penyelewengan dana transportasi hibah kendaraan damkar untuk Pemkot Parepare itu, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mendalami aliran uang senilai Rp900 juta.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus menunjukkan bukti kalau uang sebesar Rp900 juta tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada KIFA sebagai penyedia kendaraan damkar tersebut. Tetapi diduga ada pihak lain yang menerima uang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir sebelumnya menyatakan, kalau Kejati Sulsel terus melakukan penelusuran terkait pihak-pihak yang berinisiatif menggunakan jasa KIFA untuk pengangkutan kendaraan damkar dari Jepang, padahal perusahaan ini tidak pernah terdaftar.
"Pada saat penandatanganan MoU antara Pemkot Parepare dan Yhosimune Yamada disebutkan kalau orang Jepang itu ada. Nah, dokumentasinya akan diminta, juga untuk menelusuri siapa yang mendatangkan PT KIFA ini,"tutur Chaerul.
Diketahui, pada perkara ini Kejati Sulsel baru menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare Imran Ramli, staf ahli Wali Kota Parepare yang juga mantan Kepala Inspektorat Badaruddin dan fasilitator Syahrul Ramadhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pelimpahan berkas perkara hibah kendaraan damkar tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor oleh tim penyidik bidang pidana khusus masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Sulsel. Pada proses penyelidikan kasus ini, tim penyidik menemukan adanya kemahalan harga pada biaya transportasi pengangkutan hibah kendaraan damkar.
Kepastian adanya kemahalan harga tersebut ditemukan pasca penyidik membandingkan harga pengangkutan damkar hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Diketahui, untuk pengangkutan kendaraan tiga unit damkar dari Jepang, Pemkab Bantaeng hanya menghabiskan dana sekitar Rp180 juta. Nilai tersebut jauh dibawah biaya yang dikeluarkan Pemkot Parepare untuk biaya angkut dua unit kendaraan hibah dari Jepang yang mencapai Rp900 juta.
"Penyidik menemukan adanya kemahalan harga untuk biaya angkut damkar hibah yang dikeluarkan Pemkot Parepare. Indikasi adanya mark up cukup kuat. Akan tetapi, untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor, penyidik menunggu hasil audit dari Inspektorat Sulsel," ujarnya, Kamis (29/8/2013).
Pada tahap penyidikan, Nur Alim menjelaskan, temuan terjadinya mark up biaya pengangkutan damkar di Parepare tersebut menguatkan adanya kecurigaan kongkalikong dalam perkara ini, pasalnya Kejati juga menemukan fakta kalau KIFA dan Vice President-nya Yoshimune Yamada tidak pernah terdaftar melakukan kunjungan ke Sulsel.
Bahkan saat ini, Kejati terus melacak keberadaan Yhosimune Yamada, termasuk melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Jepang dan pihak imigrasi. Karena keterangan Yhosimune cukup penting, termasuk untuk menguak keterlibatan Wali Kota Sjamsu Alam.
"Adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antara PT KIFA dan Pemkot Parepare yang juga mengatur pembayaran biaya angkut damkar menjadi bukti kalau ada pengaturan. Hal tersebut menguatkan keterlibatan dari Yhosimune Yamada yang juga selakua Vice President KIFA. Merujuk pada fakta-fakta yang ada selama ini menunjukkan benar ada indikasi rekayasa," jelas Nur Alim yang juga merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare itu.
Dari data kejaksaan diketahui kalau dana yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 bukan Rp900 juta dengan nomenklatur biaya pengangkutan. Akan tetapi, pada perjalanannya nilai anggaran damkar tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna sebesar Rp900 juta dengan nomenklatur yang diubah menjadi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Anggaran tersebut kemudian melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya, Dinas PU mencairkan seluruh anggaran tersebut untuk membiayai pengangkutan mobil damkar hibah dari Kobe Indonesia Friendship Association (KIFA). Kasus ini juga ikut menyeret nama Wali Kota Parepare Sjamsu Alam.
Diketahui, pada penanganan perkara dugaan penyelewengan dana transportasi hibah kendaraan damkar untuk Pemkot Parepare itu, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mendalami aliran uang senilai Rp900 juta.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus menunjukkan bukti kalau uang sebesar Rp900 juta tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada KIFA sebagai penyedia kendaraan damkar tersebut. Tetapi diduga ada pihak lain yang menerima uang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir sebelumnya menyatakan, kalau Kejati Sulsel terus melakukan penelusuran terkait pihak-pihak yang berinisiatif menggunakan jasa KIFA untuk pengangkutan kendaraan damkar dari Jepang, padahal perusahaan ini tidak pernah terdaftar.
"Pada saat penandatanganan MoU antara Pemkot Parepare dan Yhosimune Yamada disebutkan kalau orang Jepang itu ada. Nah, dokumentasinya akan diminta, juga untuk menelusuri siapa yang mendatangkan PT KIFA ini,"tutur Chaerul.
(rsa)