Proyek rumah dinas Bea Cukai tak berizin

Kamis, 29 Agustus 2013 - 14:58 WIB
Proyek rumah dinas Bea...
Proyek rumah dinas Bea Cukai tak berizin
A A A
Sindonews.com - Pembangunan rumah Dinas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Wilayah Bandung tidak memiliki izin. Namun demikian pembangunan rumah di Jalan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung tetap berjalan sudah dua minggu ini.

"IMB (izin mendirikan bangunan)-nya baru diajukan pemohon pada 13 Agustus, sekarang masih diproses," kata Kepala Sub Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto, Kamis (29/8/2013).

Dia mengatakan seharusnya pengembang belum bisa melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut karena belum mengantungi izin.

"Permohonan izin itu kan bisa diterima atau ditolak, jadi idealnya mereka belum bisa melakukan kegiatan apapun di lokasi," tuturnya.

Karena geram, warga RW 01 Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan pun menyegel proyek tersebut. Selain itu, warga juga mengusir pekerja dari dalam proyek. Menurut perwakilan warga, Dedi Kurniawan, pihaknya hanya menerima sosialisasi awal pada April lalu.

Namun saat warga menanyakan keterangan rancangan Kota (KRK), dan Detail Engineering Design (DED) bangunan, pengembang tidak memperlihatkannya.

Dedi menerangkan, lahan dengan luas sekitar 10 hektare tersebut mulanya merupakan sawah. Setelah dibeli dan digali untuk pengurugan, pengembang menyosialisasikan kepada warga.

"Katanya akan dibangun 60 rumah type 36-70 dalam cluster, akan ada pusat olahraga juga. Tapi yang disayangkan, mereka tidak mengurus Ho," tegasnya.

Sebagai warga, Dedi mengaku kecewa dengan fakta tersebut. "Lembaga negara yang biasanya menyegel barang-barang haram eh melanggar aturan perizinan," katanya kesal.

Menurutnya pertanyaan mengenai prosedur perizinan oleh warga sangat wajar, karena lokasi proyek sangat dekat dengan pemukiman setempat.

"Masyarakat mempertanyakan bagaimana saluran airnya. Bentengnya berbatasan langsung dengan warga. Kita tidak bermaksud menolak, tapi mana bisa kita perkirakan ini tak merusak lingkungan kalau prosedur tidak diperhatikan," ungkapnya.
(lns)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved