Proyek rumah dinas Bea Cukai tak berizin

Kamis, 29 Agustus 2013 - 14:58 WIB
Proyek rumah dinas Bea Cukai tak berizin
Proyek rumah dinas Bea Cukai tak berizin
A A A
Sindonews.com - Pembangunan rumah Dinas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Wilayah Bandung tidak memiliki izin. Namun demikian pembangunan rumah di Jalan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung tetap berjalan sudah dua minggu ini.

"IMB (izin mendirikan bangunan)-nya baru diajukan pemohon pada 13 Agustus, sekarang masih diproses," kata Kepala Sub Bagian Informasi dan Pelayanan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto, Kamis (29/8/2013).

Dia mengatakan seharusnya pengembang belum bisa melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut karena belum mengantungi izin.

"Permohonan izin itu kan bisa diterima atau ditolak, jadi idealnya mereka belum bisa melakukan kegiatan apapun di lokasi," tuturnya.

Karena geram, warga RW 01 Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan pun menyegel proyek tersebut. Selain itu, warga juga mengusir pekerja dari dalam proyek. Menurut perwakilan warga, Dedi Kurniawan, pihaknya hanya menerima sosialisasi awal pada April lalu.

Namun saat warga menanyakan keterangan rancangan Kota (KRK), dan Detail Engineering Design (DED) bangunan, pengembang tidak memperlihatkannya.

Dedi menerangkan, lahan dengan luas sekitar 10 hektare tersebut mulanya merupakan sawah. Setelah dibeli dan digali untuk pengurugan, pengembang menyosialisasikan kepada warga.

"Katanya akan dibangun 60 rumah type 36-70 dalam cluster, akan ada pusat olahraga juga. Tapi yang disayangkan, mereka tidak mengurus Ho," tegasnya.

Sebagai warga, Dedi mengaku kecewa dengan fakta tersebut. "Lembaga negara yang biasanya menyegel barang-barang haram eh melanggar aturan perizinan," katanya kesal.

Menurutnya pertanyaan mengenai prosedur perizinan oleh warga sangat wajar, karena lokasi proyek sangat dekat dengan pemukiman setempat.

"Masyarakat mempertanyakan bagaimana saluran airnya. Bentengnya berbatasan langsung dengan warga. Kita tidak bermaksud menolak, tapi mana bisa kita perkirakan ini tak merusak lingkungan kalau prosedur tidak diperhatikan," ungkapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7233 seconds (0.1#10.140)