Dipertemukan, puluhan tokoh agama hujat 4 pencuri pratima

Kamis, 29 Agustus 2013 - 01:15 WIB
Dipertemukan, puluhan tokoh agama hujat 4 pencuri pratima
Dipertemukan, puluhan tokoh agama hujat 4 pencuri pratima
A A A
Sindonews.com - Polda Bali hari ini menggelar perkara pencurian pratima (alat atau simbol benda pusaka) di 41 titik di Bali. Gelar perkara itu, dilakukan di Gedung Kemala Hikmah, Bali, Rabu (28/8/2013).

Dalam gelar perkara tersebut, Polda Bali menghadirkan puluhan tokoh agama hindu di Bali. Cemoohan dan hujatan serta sumpahpun mengalir deras kepada empat pelaku pencurian pratima. Keempatnya yakni Abdul Razak, Hamsah, Ramdan dan MS. Keempatnya bahkan diminta agar dihukum mati atau dihukum seberat-beratnya atas tindakan yang dilakukannya.

Mereka di pertemukan dengan para tokoh agama setelah aparat kepolisian usai melakukan rekontruksi di beberapa daerah wilayah Bali yakni, Tabanan, Negara, Gianyar, Denpasar dan Badung.

Dalam gelar kali ini bukan hanya para tersangka dan puluhan barang bukti senilai puluhan juta saja yang di perlihatkan kepada tokoh agama dan masyarakat melainkan lima orang penadah barang pencurian tersebut. Masing-masing berinisial, NI, KT, KOM, KDK AR, NGRH.

“Semua akan di kaji ulang, untuk kasus ini sebagai efek jera paling tidak kita akan usahakan hukumannya dua kali lipat dari kasus pencurian biasa, ya minimal tujuh tahun penjara,“ ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi, Rabu (28/8/2013).

Seperti diketahui, terbongkarnya aksi komplotan pencuri pratima di 41 TKP ini berawal ketika salah satu pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Buleleng, Singaraja.

Dari tangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu lagi pelaku yang tak lain adalah otak pencurian, Abdul Razak. Pengembangan kasus ini baru berakhir setelah semua pelaku dan penadah berhasil diamankan.

Selain mengamankan sembilan orang, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, pratima berbentuk kalung, uang kepeng, pratima berbentuk perhiasan, keris dan uang senilai jutaan rupiah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)