Sembunyi di gorong-gorong, pencuri nyaris tewas

Rabu, 28 Agustus 2013 - 17:15 WIB
Sembunyi di gorong-gorong,...
Sembunyi di gorong-gorong, pencuri nyaris tewas
A A A
Sindonews.com - Pencuri batere BTS yang tertengkap saat razia di Jalan He Sukma KM5, Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor sempat melarikan diri. Salahsatu pelaku nyaris tewas dihakimi warga setelah bersembunyi selama 20 menit di gorong-gorong tak jauh dari lokasi razia.

Peristiwa penangkapan pencuri batere BTS tersebut terjadi secara tak sengaja, Rabu (28/8/2013) pagi. Saat terjaring razia kendaraan, sopir tak memiliki SIM. Ketika ditanya barang yang mereka bawa, dua pencuri yaitu Uto dan Edi langsung kabur sedangkan Hendra sang sopir tak sempat kabur.

Proses penangkapan Edi yang sempat bersembunyi di dalam gorong-gorong sempat mengundang perhatian warga. Ratusan warga yang mengetahui kabar ada seorang pencuri yang tengah bersembunyi di dalam gorong-gorong, langsung berdatangan ke lokasi.

Setelah sempat tidak menghiraukan permintaan polisi yang memintanya keluar, Edi pun akhirnya berhasil dikeluarkan petugas dari dalam gorong-gorong.

Meski dalam pegangan petugas, warga yang sudah geram dengan aksi para pencuri, tetap menghajarnya. Polisi yang berusaha mengamankan pelaku dari amukan warga, sempat kewalahan karena jumlah warga yang lebih banyak.

Namun akhirnya, amukan warga mereda setelah salahhsatu anggota kepolisian melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara dan meminta warga berhenti menghakimi warga.

Dalam kondisi babak belur, Edi langsung dibawa ke Polsek Ciawi untuk menyusul dua temannya yang sudah lebih dulu diangkut polisi.

Wakapolsek Ciawi, AKP Ricky Wowor mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurutnya, pihaknya masih mendalami dimana para pelaku melakukan aksinya.

"Pelaku masih diperiksa. Kita belum dapat laporan dari penyidik dimana para pelaku mencuri barang-barang itu. Kita akan kembangkan tangkapan ini," ungkap AKP Ricky Wowor.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 28 unit battery dan genset yang dicuri pelaku dari lokasi Tower milik perusahaan seluler. "Selain itu kita juga amankan mobil yang dikendarai pelaku. Semuanya ada di Polsek Ciawi," jelasnya.

Menurutnya, jika dalam penyidikan ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian, maka ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
41 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved