Ini dia sebab utama buruknya keuangan di NTT
A
A
A
Sindonews.com - Sistem pengelolaan keuangan daerah pada empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui buruk. Empat kabupaten itu, diantaranya Timor Tengah Utara (TTU), Ngada, Sumba Barat Daya, dan Flores Timur.
Hal tersebut terungkap dalam seminar sosialisasi dukungan penguatan peran media untuk transparansi dan advokasi anggaran publik, di Ruang pertemuan Hotel On The Rock Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Khusus Timor Tengah Utara, dan Ngada pada tahun 2011 lalu, diketahui disklaimer atau pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berpendapat soal dua kabupaten itu," ungkap Pakar Ekonomi Frits Fanggidae, di Kupang, Rabu (28/08/2013).
Salah satu indikatornya, sering terlambat dalam penyerahan LPJK melebihi batas waktu yang ditentukan oleh BPK, yakni setiap 31 Maret tahun berjalan.
Dia mencontohkan, salah satu penyebab utama buruknya pengelolaan keuangan daerah adalah mutasi yang dilakukan setiap tahun. Hal ini berakibat, setiap tahun hampir semua kegiatan berawal dari nol atau pertama, bahkan ada yang tidak paham dalam tupoksi mereka.
"Ada pejabat yang sudah pernah mengikuti pelatihan akuntasi soal pengelolaan keuangan daerah, namun karena belum bekerja lama harus dimutasi lagi dengan latar belakang pendidikan seperti sarjana hukum misalnya, nah itu yang membuat pengelolaan keuangan daerah kacau," terangnya.
Untuk bisa menuju ke Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), semua aspek harus diperhatikan seperti akuntabilitas yang tinggi, dan transparansi tetang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, mutasi yang dilakukan oleh pejabat daerah harus diperhatikan, agar sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Hal tersebut terungkap dalam seminar sosialisasi dukungan penguatan peran media untuk transparansi dan advokasi anggaran publik, di Ruang pertemuan Hotel On The Rock Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Khusus Timor Tengah Utara, dan Ngada pada tahun 2011 lalu, diketahui disklaimer atau pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berpendapat soal dua kabupaten itu," ungkap Pakar Ekonomi Frits Fanggidae, di Kupang, Rabu (28/08/2013).
Salah satu indikatornya, sering terlambat dalam penyerahan LPJK melebihi batas waktu yang ditentukan oleh BPK, yakni setiap 31 Maret tahun berjalan.
Dia mencontohkan, salah satu penyebab utama buruknya pengelolaan keuangan daerah adalah mutasi yang dilakukan setiap tahun. Hal ini berakibat, setiap tahun hampir semua kegiatan berawal dari nol atau pertama, bahkan ada yang tidak paham dalam tupoksi mereka.
"Ada pejabat yang sudah pernah mengikuti pelatihan akuntasi soal pengelolaan keuangan daerah, namun karena belum bekerja lama harus dimutasi lagi dengan latar belakang pendidikan seperti sarjana hukum misalnya, nah itu yang membuat pengelolaan keuangan daerah kacau," terangnya.
Untuk bisa menuju ke Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), semua aspek harus diperhatikan seperti akuntabilitas yang tinggi, dan transparansi tetang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, mutasi yang dilakukan oleh pejabat daerah harus diperhatikan, agar sesuai dengan latar belakang pendidikan.
(san)