Hanya 3.420 warga urus Kipem

Selasa, 27 Agustus 2013 - 23:36 WIB
Hanya 3.420 warga urus...
Hanya 3.420 warga urus Kipem
A A A
Sindonews.com - Kesadaran warga pendatang untuk mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) ternyata masih masih rendah. Berdasarkan data yang ada di dinas kependudukan dan catata sipil (Dispendukcapil), Sampai saat ini dari 12.000 target pemilik Kipem, ternyata baru tercapai sekira 3.420.

“Target kami, hingga akhir Agustus ada sekitar empat ribu warga pendatang yang mengurus Kipem,” kata Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo, Selasa (27/8/2013).

Anang, panggilan akrabnya mengatakan, guna menjaring warga pendatang untuk memiliki kartu identitas penduduk musiman pihaknya telah melakukan berbagai cara. Di antaranya, dengan mendatangi sejumlah kost yang ada di Surabaya. Namun langkah tersebut, juga terbukti kurang maksimal. “Makanya, saat ini kita telah menyiapkan strategi baru,” sambungnya.

Selain mendatangi wilayah kost yang ada di sekitar pabrik, menurutnya Dispendukcapil juga telah berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Surabaya. Dari kerja sama itu, diharapkan pihaknya menargetkan memperoleh data yang valid soal jumlah karyawan luar daerah yang ada di Surabaya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya juga telah menggandeng pihak kecamatan serta Satpol PP setempat dalam mendata warga serta karyawan pendatang yang ada di wilayah itu. “Saya optimis, dengan cara seperti itu nanti akan banyak warga pendatang yang mengurus Kipem,” ujar Anang.

Anang menyebutkan, proses pengurusan Kipem sebenarnya cukup mudah. Dimana pemohon cukup mengajukan surat keterangan pindah sementara dari daerah asal, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pernyataan jaminan tempat tinggal yang diketahui RT dan RW, surat keterangan jaminan pekerjaan atau studi, dan membayar retribusi Rp10.000.

“Hal ini tidaklah berat jika didasari ingin disiplin dalam administrasi kependudukan. Bahkan sekarang juga dibuka pengurusan lewat jalur online,” ungkap Anang.

Sementara saat ditanya bagaimana dengan waga yang telah memiliki Kipem, menurutnya, warga tersebut tinggal melakukan perpanjangan setiap tahunnya. Apalagi, persyaratan memperpanjang juga cukup mudah.

“Bagi warga yang ingin memperpanjang Kipem, syaratnya cukup mudah. Karena tidak perlu disertai dengan surat pernyataan pindah sementara,” jelas mantan Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya ini.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Masduki Toha mendukung rencana Dispendukcapil yang berencana berkerjasama dengan Disnaker, dalam mendata warga yang belum memiliki Kipem.

“Langkah tersebut cukup tepat. Sebab hal itu akan mempermudah pengawasan dan pengendalian jika seluruh warga pendatang telah memegang kartu penduduk musiman,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Heboh, Surat Kependudukan...
Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Kurang Pemahaman, Warga...
Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Penduduk China Bakal...
Penduduk China Bakal Menyusut 50 Persen dalam 80 Tahun, Karena Remaja Enggan Punya Anak
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
2 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
5 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
5 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
7 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
7 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
8 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved