Baliho dibatasi, parpol di Depok protes

Selasa, 27 Agustus 2013 - 18:52 WIB
Baliho dibatasi, parpol...
Baliho dibatasi, parpol di Depok protes
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok berencana membatasi pemasangan baliho para calon anggota legislatif (Caleg) di tiap daerah pemilihan (dapil). Kebijakan itu menyusul adanya revisi PKPU nomor 1 Tahun 2013 mengenai kampanye berisi pembatasan Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing dapil.

Pembatasan APK ini hanya diperbolehkan satu calon anggota legislatif (caleg) memasang satu APK di tiap kelurahan tempat dapil caleg berada. Tapi, hal itu ditentang oleh partai politik (parpol).

"Kita bisa memahami dan menerima aturan itu. Cuma, dengan pembatasan baliho berarti mengebiri ekspresi," ujar Ketua DPC PKB Depok Muhammad Fuad kepada wartawan, di Depok, Selasa (27/8/2013).

Dia mengungkapkan, pembatasan baliho pada tiap dapilnya hanya membatasi kreatifitas caleg dalam memperkenalkan pada masyarakat. Terlebih bagi para pendatang baru yang belum banyak dikenal. Ia menilai, idealnya tiap kelurahan lima baliho.

"Mungkin bagi politikus yang sudah lama sudah dikenal orang. Tapi, bagi yang baru kan harus memperkenalkan diri pada publik. Meski begitu, kita tetap taat pada aturan," terangnya.

Hal serupa diutarakan Anggota Fraksi PKS Depok Andriyani Kencana Wungu. Ia menilai, bila ada larangan seharusnya ada kompensasi lain. Ia mengungkapkan, bila dilarang memasang baliho maka menyebarkan stiker seharusnya dibolehkan.

"Tentunya kita taat dengan ketentuan. Cuma memang, bagi caleg yang baru akan berpengaruh dalam memperkenalkan diri pada masyarakat. Esensi di larangnya kan pada sosialisasi yang mengganggu ketertiban tata ruang kota. Meski begitu tetap harus optimis dan bisa menang. Apalagi, sebagian orang juga ada yang bosan dengan janji-janji kampanye," katanya.

Ketua KPU Kota Depok Raden Salamun mengatakan, regulasi tentang kampanye diharapkan bisa mengakomodir persamaan hak kampanye bagi kontestan pemilu 2014 mendatang. Ia menambahkan, dengan adanya aturan kampanye yang baru itu nantinya akan menghadirkan ketertiban dalam tata laksana penempatan alat peraga caleg dan parpol.

"Pemberlakuan pembatasan baliho belum berlaku saat ini. Tetapi masih menunggu ketetapan dari pusat. Meski begitu, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan area kampanye," terangnya.

"KPU itu tak mengatur batas jumlah. Tapi, mengatur area yang boleh dipasang baliho/banner (media luar ruang) dan yang tidak. Sepanjang revisinya belum ada, maka PKPU itu berlaku," dia menambahkan.
(mhd)
Berita Terkait
Pemilu 2024, Perindo...
Pemilu 2024, Perindo Kota Sibolga Yakin Tambah Kursi Legislatif
Pengamat Politik Beberkan...
Pengamat Politik Beberkan 3 Modus Kecurangan Pemilu Legislatif 2024
PDIP Kabupaten Bekasi...
PDIP Kabupaten Bekasi Targetkan 13 Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Ade Fitrie Kirana Sebut...
Ade Fitrie Kirana Sebut Pemilu 2024 Bagian Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Situs Ini Jadi Solusi...
Situs Ini Jadi Solusi Kebingungan Memilih Caleg di Pemilu 2024
Perindo Jabar Pasang...
Perindo Jabar Pasang Target Maksimal Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
43 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved