4,5 Kg ganja masuk dari lokalisasi Cibitung ke Semarang
A
A
A
Sindonews.com – Petugas Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangka tiga orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan mereka petugas menyita sekira 4,5kg ganja.
Tiga tersangka yang ditangkap itu masing – masing, Danang Yudha Prihanantoyo alias Koyor, warga Kampung Sanggrahan RT002/RW002, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang; Alfarel Hariandri Utomo (18), warga Perumahan Kodam Blok B3 nomor 6 RT002/RW013, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi dan Suradipajaya alias Jayak (17), warga Kampung Pengasinan RT005/RW001, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan para tersangka ini diawali dari penangkapan Danang pada 1 Agustus 2013 sekira pukul 21.45 WIB di rumahnya. Di sana, petugas mendapati empat paket ganja seberat 174,5 gram yang disimpan dalam lemari es, satu paket sabu plastik klip kecil, sebuah pipet kaca, aneka peralatan menghisap sabu dan sebuah ponsel.
Sehari kemudian, petugas berhasil menangkap Alfarel di pintu masuk SPBU Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Tiga jam kemudian, di tempat yang sama petugas berhasil meringkus Jayak.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan, petugas menemukan barang bukti 4,41 kg ganja yang dibagi dalam lima paket.
“Itu dari tersangka Alfarel dan Jayak. Ganja disembunyikan di gudang kosong depan Hotel Bawen Indah. Ini pengembangan penangkapan Danang,” katanya ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (27/6/2013) siang.
Ketiganya, kata John, adalah pengedar ganja. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ganja itu dikirim dari Lokalisasi Cibitung, Bekasi. Ada seseorang yang menyuruh mereka dengan upah Rp2juta dibagi dua. Kami masih kembangkan,” lanjutnya.
Penangkapan ini, kata John, tergolong besar. “Pengakuan tersangka, ganja itu akan diedarkan di Semarang,” tutupnya.
Tiga tersangka yang ditangkap itu masing – masing, Danang Yudha Prihanantoyo alias Koyor, warga Kampung Sanggrahan RT002/RW002, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang; Alfarel Hariandri Utomo (18), warga Perumahan Kodam Blok B3 nomor 6 RT002/RW013, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi dan Suradipajaya alias Jayak (17), warga Kampung Pengasinan RT005/RW001, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan para tersangka ini diawali dari penangkapan Danang pada 1 Agustus 2013 sekira pukul 21.45 WIB di rumahnya. Di sana, petugas mendapati empat paket ganja seberat 174,5 gram yang disimpan dalam lemari es, satu paket sabu plastik klip kecil, sebuah pipet kaca, aneka peralatan menghisap sabu dan sebuah ponsel.
Sehari kemudian, petugas berhasil menangkap Alfarel di pintu masuk SPBU Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Tiga jam kemudian, di tempat yang sama petugas berhasil meringkus Jayak.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan, petugas menemukan barang bukti 4,41 kg ganja yang dibagi dalam lima paket.
“Itu dari tersangka Alfarel dan Jayak. Ganja disembunyikan di gudang kosong depan Hotel Bawen Indah. Ini pengembangan penangkapan Danang,” katanya ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (27/6/2013) siang.
Ketiganya, kata John, adalah pengedar ganja. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ganja itu dikirim dari Lokalisasi Cibitung, Bekasi. Ada seseorang yang menyuruh mereka dengan upah Rp2juta dibagi dua. Kami masih kembangkan,” lanjutnya.
Penangkapan ini, kata John, tergolong besar. “Pengakuan tersangka, ganja itu akan diedarkan di Semarang,” tutupnya.
(lns)