Lindungi buron, Kades Sentolo diancam pidana
A
A
A
Sindonews.com – Polemik status buron Kadus Sentolo Lor Joko Santoso terus bergulir. Kepala Desa Sentolo Teguh, terancam menjadi tersangka, dan dijerat pasal 221, karena melindungi pelaku kejahatan. Ancaman ini, akan diberlakukan bila sang kades tak bisa bekerjasama.
”Kades yang bersangkutan akan kami panggil untuk meminta penjelasan terkait pertemuannya dengan Joko,” kata Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).
Kasus ini berawal dari penggebrekan judi cliwik di Dusun Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo. Kepolisian berhasil meringkus lima orang. Mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates. Sedangkan, enam orang yang melarikan diri saat penggrebekan sampai dengan saat ini masih belum tertangkap.
Saat kepolisian kesulitan menangkap Joko Santoso, yang bersangkutan ternyata sempat ngantor 16 Agustus silam. Tapi, keberadaannya di kantor pemerintah desa tak diinformasikan ke kepolisian. Alhasil, polisi yang sudah menyebarkan gambar Joko belum bisa menemukannya.
Meski menyandang status DPO, Joko tetap bisa memberikan tanda tangan atas surat-surat dari warga. Dia hanya sempat meminta izin sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter kepada sang atasan Kades Sentolo.
”Jumat 23 Agustus 2013, ada warga yang mengurus surat. Ada tanda tangan Pak Joko. Jadi, saya kira Pak Joko ada di rumah,” tutur Teguh saat memberi penjelasan kepada warga, akhir pekan lalu.
Keterangan Teguh berbeda dengan apa yang dialami warganya. Mereka memberikan undangan hajatan dan kerja bakti kepada sang dukuh, tapi tak pernah hadir. Warga pun menanyakan keberadaan sang kadus itu ke balai desa.
”Kades yang bersangkutan akan kami panggil untuk meminta penjelasan terkait pertemuannya dengan Joko,” kata Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto, kepada wartawan, Senin (26/8/2013).
Kasus ini berawal dari penggebrekan judi cliwik di Dusun Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo. Kepolisian berhasil meringkus lima orang. Mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates. Sedangkan, enam orang yang melarikan diri saat penggrebekan sampai dengan saat ini masih belum tertangkap.
Saat kepolisian kesulitan menangkap Joko Santoso, yang bersangkutan ternyata sempat ngantor 16 Agustus silam. Tapi, keberadaannya di kantor pemerintah desa tak diinformasikan ke kepolisian. Alhasil, polisi yang sudah menyebarkan gambar Joko belum bisa menemukannya.
Meski menyandang status DPO, Joko tetap bisa memberikan tanda tangan atas surat-surat dari warga. Dia hanya sempat meminta izin sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter kepada sang atasan Kades Sentolo.
”Jumat 23 Agustus 2013, ada warga yang mengurus surat. Ada tanda tangan Pak Joko. Jadi, saya kira Pak Joko ada di rumah,” tutur Teguh saat memberi penjelasan kepada warga, akhir pekan lalu.
Keterangan Teguh berbeda dengan apa yang dialami warganya. Mereka memberikan undangan hajatan dan kerja bakti kepada sang dukuh, tapi tak pernah hadir. Warga pun menanyakan keberadaan sang kadus itu ke balai desa.
(san)