Yudiantoro dilantik jadi Panwaslu Mamuju
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar akhirnya melantik anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mamuju Yudiantoro. Dia menggantikan Tri Winarno yang sekarang menjadi Ketua KPU Mamuju.
Ketua Bawaslu Sulbar Busran Rendi mengatakan, saat seleksi Yudi berada dirangking 4. Sehingga, layak menggantikan Tri Winarno yang beberapa waktu lalu dalam seleksi anggota KPU Mamuju lolos dan berhasil menjadi Ketua KPU, pada 27 Juni 2013.
"Pak Yudi bukan orang baru dalam pelaksanaan pemilu di Mamuju. Sejak 2010 sudah aktif, sehingga saya yakin dia bisa bekerja profesional dan maksimal," katanya, kepada wartawan, Senin (16/8/2013).
Diakui, pelantikan itu sempat tertunda sekitar 60 hari, setelah Tri Winarno dilantik sebagai anggota KPU Mamuju. Ketika itu, Busran terbentur oleh aturan Bawaslu No.10/2012 pasal 48 ayat 1.
Aturan itu menyebutkan, anggota pengawas dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, habis masa tugasnya, dan mengundurkan diri dengan alasan yang bisa diterima, dan berhalangan tetap lainnya atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tidak ada yang menyebutkan bahwa anggota pengawas berhenti antar waktu, karena terpilih sebagai anggota KPU. Dan ketika itu juga belum ada surat pengunduran diri Tri Winarno yang beralasan belum dilantik sebagai anggota KPU," tutur mantan wartawan Mamuju ini.
Busran pun mengingatkan, seluruh jajarannya terhadap tugas dan kewajiban pengawas pemilu. Demikian juga dengan hak-hak mereka.
Pada kesempatan itu, Busran pun mengakui bahwa hak para panitia pengawas di Mamuju belum dipenuhi selama dua bulan. Masalah ini, katanya, terjadi di 495 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kecuali yang sedang menggelar pemilukada.
"Ini disebabkan adanya perubahan struktur organisasi di Bawaslu RI dan mengacu pada ketentuan Perpres No.80/2012. Dimana Sekretaris Bawaslu menjadi sekjen. Kemudian DIPA Bawaslu seluruh provinsi masih menjadi satu dengan Bawaslu RI. Sehingga bawaslu provinsi yang terlambat melaporkan pertanggungjawabannya akan berdampak pada 32 provinsi lainnya," ungkap Busran.
Faktor keterlambatan lainnya adalah sistem pembayaran honor pengawas pemilu dari pusat sampai PPL. Semua dibayarkan pada akhir bulan, dan pembayarannya langsung dari Bawaslu RI.
Masalah ini, lanjutnya, sudah dibahas di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 lalu. Keputusan, honor tersebut akan dibayarkan pada awal September 2013, atau sepulang sekjen dari bintek.
Ketua Bawaslu Sulbar Busran Rendi mengatakan, saat seleksi Yudi berada dirangking 4. Sehingga, layak menggantikan Tri Winarno yang beberapa waktu lalu dalam seleksi anggota KPU Mamuju lolos dan berhasil menjadi Ketua KPU, pada 27 Juni 2013.
"Pak Yudi bukan orang baru dalam pelaksanaan pemilu di Mamuju. Sejak 2010 sudah aktif, sehingga saya yakin dia bisa bekerja profesional dan maksimal," katanya, kepada wartawan, Senin (16/8/2013).
Diakui, pelantikan itu sempat tertunda sekitar 60 hari, setelah Tri Winarno dilantik sebagai anggota KPU Mamuju. Ketika itu, Busran terbentur oleh aturan Bawaslu No.10/2012 pasal 48 ayat 1.
Aturan itu menyebutkan, anggota pengawas dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, habis masa tugasnya, dan mengundurkan diri dengan alasan yang bisa diterima, dan berhalangan tetap lainnya atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Tidak ada yang menyebutkan bahwa anggota pengawas berhenti antar waktu, karena terpilih sebagai anggota KPU. Dan ketika itu juga belum ada surat pengunduran diri Tri Winarno yang beralasan belum dilantik sebagai anggota KPU," tutur mantan wartawan Mamuju ini.
Busran pun mengingatkan, seluruh jajarannya terhadap tugas dan kewajiban pengawas pemilu. Demikian juga dengan hak-hak mereka.
Pada kesempatan itu, Busran pun mengakui bahwa hak para panitia pengawas di Mamuju belum dipenuhi selama dua bulan. Masalah ini, katanya, terjadi di 495 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kecuali yang sedang menggelar pemilukada.
"Ini disebabkan adanya perubahan struktur organisasi di Bawaslu RI dan mengacu pada ketentuan Perpres No.80/2012. Dimana Sekretaris Bawaslu menjadi sekjen. Kemudian DIPA Bawaslu seluruh provinsi masih menjadi satu dengan Bawaslu RI. Sehingga bawaslu provinsi yang terlambat melaporkan pertanggungjawabannya akan berdampak pada 32 provinsi lainnya," ungkap Busran.
Faktor keterlambatan lainnya adalah sistem pembayaran honor pengawas pemilu dari pusat sampai PPL. Semua dibayarkan pada akhir bulan, dan pembayarannya langsung dari Bawaslu RI.
Masalah ini, lanjutnya, sudah dibahas di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 lalu. Keputusan, honor tersebut akan dibayarkan pada awal September 2013, atau sepulang sekjen dari bintek.
(san)