PT Antam Pulau Gebe dilaporkan ke Komnas HAM

Senin, 26 Agustus 2013 - 10:18 WIB
PT Antam Pulau Gebe...
PT Antam Pulau Gebe dilaporkan ke Komnas HAM
A A A
Sindonews.com - Sekitar 370 mantan karyawan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Unit Operasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), dan LSM Halmahera Corruption Watch (HCW), akan melaporkan PT Antam Tbk ke Komnas HAM dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Mereka juga akan mengungat PT Antam ke pengadilan, karena ditemukan beberapa bukti upaya rekayasa yang dilakukan oleh PT Antam dan tindakan semena-mena yang dianggap melangar HAM," kata jubir eks PT Antam Budin Senen, kepada Sindonews, di Ternate, Senin (26/8/2013).

Menurut Budin, ke-370 lebih mantan karyawan PT Antam itu adalah yang terkena kebijakan pensiun dini pada 2005, menyusul dihentikannya produksi PT Antam Unit Operasi di Pulau Gebe, karena habisnya cadangan nikel.

"Kebijakan mempensiun dinikan kami dengan alasan dihentikannya kegiatan produksi nikel, di Pulau Gebe, tidak rasional. Karena, mereka bukan karyawan kontrak. Selain itu, masa pensiun mereka masih cukup lama, yakni antara 5 hingga 20 tahun lagi," terangnya.

Unit produksi nikel PT Antam bukan hanya di Pulau Gebe, sehingga berakhirnya produksi nikel di Pulau Gebe tidak harus mempensiun dinikan karyawan di lokasi itu. Tetapi bisa memindahkannya ke lokasi lain yang masih beroperasi.

"Jika saat itu ada tawaran pindah ke lokasi produksi lainnya dan karyawan tidak mau, barulah bisa dipahami kalau PT Antam menerapkan kebijakan pensiun dini kepada karyawan. Saat itu karyawan hanya diberi satu pilihan, yakni pensiun dini," katanya.

Budin melanjutkan, ironisnya lagi, PT Antam hanya memberikan pesangon seadanya. Padahal sesuai ketentuan, untuk kebijakan seperti itu, PT Antam harus membayar kepada karyawan sebesar gaji sampai karyawan bersangkutan memasuki masa pensiun.

"DPRD Malut sudah turun tangan, bahkan telah membuat kesepakatan dengan manajemen PT Antam di Jakarta, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tapi kesepakatan itu, tidak pernah direalisasikan oleh Antam," tukasnya.

Senada, Sekertaris LSM-HCW Rajak Idrus yang mendampingi 370 eks PT Antam mengatakan, pihaknya menemukan beberapa bukti surat rekayasa yang dilakukan oleh PT Antam, dan salah satu direktur kementerian tenaga kerja.

"Jujur, kasus ini banyak kejanggalan yang kita temukan. Dan HCW, bersama 370 orang eks PT Antam akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan ke Presiden SBY. Kami juga akan menggugat PT Antam ke pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Antam Maluku Utara M Yamin, ketika dikonfirmasi Sindonews mengatakan, pada prinsipnya PT Antam akan menghadapi apapun yang dilakukan oleh 370 mantan karyawannya dan HCW.

"Kita siap menghadapi apapun risikonya yang ditempuh oleh mantan karyawan dan LSM," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)