Kementan tolak pembangunan jalan di lahan pertanian

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 00:15 WIB
Kementan tolak pembangunan jalan di lahan pertanian
Kementan tolak pembangunan jalan di lahan pertanian
A A A
Sindonews.com - Pembahasan mengenai pembangunan jalan akses pelabuhan di Karawang mengalami kebuntuan (deadlock). Tim BKPRN sepakat membawa masalah itu ke tataran yang lebih tinggi yakni tataran esselon I atau menteri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Karawang, Samsuri.

Menurutnya, pembangunan jalan menuju pelabuhan masih tetap menemui kendala. Tim dari Kementerian Pertanian belum mengizinkan lahan pertanian itu menjadi jalan.

Padahal, anggota lain termasuk Bupati Karawang sendiri setuju dilakukan pembangunan jalan layang (elevated) menuju pelabuhan.

Tapi tim dari Kementan belum memberikan solusi pembuatan jalan menuju pelabuhan tersebut. "Dia hanya mengatakan areal pertanian tidak boleh beralih fungsi sejengkalpun," tuturnya, Jumat (23/6/2013).

Padahal, lanjutnya, Bupati Karawang Ade Swara telah berupaya meyakinkan jika areal yang akan beralih fungsi tidak akan terlalu luas, karena jalan dibangun di atas permukaan tanah.

"Masyarakat Karawang juga ingin melihat daerahnya lebih maju. Kalau dihalang-halangi terus, Karawang bakal jadi daerah stagnan," ujarnya.

Sementara kendala lain seperti adanya jaringan pipa pertamina dan kabel PLN. Namun demikian kendala ini masih bisa disiasati dengan tekhnologi.

"Bisa saja badan pelabuhan dibangun agak ke tengah laut sehingga proses pengerukan tidak terlalu banyak," ujar Samsuri.

Lebih lanjut dikatakan, Tim teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) memastikan Lokasi Pelabuhan Cilamaya tidak akan bergeser dari rencana awal.

"Kegiatan dilakukan sehari penuh mulai dari peninjauan lapangan hingga rapat koordinasi pada malam harinya. Tim yang mengikuti kegiatan itu terdiri dari Bapenas, Kementrian Perekonomian, Kementrian Perhubungan, Kementrian PU, Kementrian Pertanian Kementrian Kehutanan, Kemantrian Lingkungan Hidup, dan dari Sekretariat Kabinet," katanya.

Tim BKPRN menyebutkan secara legal formal calon lokasi pelabuhan Cilamaya sudah memenuhi persyaratan karena lokasi tersebut sudah tertuang dalam tata ruang Jawa Bali, tata ruang Provinsi Jabar dan Kabupaten Karawang.

"Bakal lokasi pelabuhan yang merupakan perluasan dari Pelabuhan Tanjung Priok itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pelabuhan memang harus dibangun di situ, tidak bisa digeser ke tempat lain," katanya.

Dalam hal ini, Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar akan berperan aktif dalam pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Cilamaya. Selain itu Pemkab Karawang juga berencana akan membebaskan lahan seluas 200 hektar untuk membackup area pelabuhan.

Lahan tersebut nantinya multifungsi sehingga dapat digunakan sebagai tempat perkantoran, tempat transit barang-barang yang ke luar atau masuk pelabuhan.

"Aset milik Pemkab itu nantinya bisa digunakan untuk membangun perkantoran, restoran, atau hotel, yang pasti, Pemkab Karawang harus memanfaatkan keberadaan pelabuhan tersebut secara optimal," ujarnya.

Sebelumnya pada hari Kamis 22 Agustus Tim BKPRN melakukan kunjungan ke lapangan memastikan lokasi Pelabuhan Cilamaya.

Kegiatan tersebut murni inisiatif tim BKPRN, sementara pemkab hanya memfasilitasi akomodasi dan tempat pertemuan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5554 seconds (0.1#10.140)