Depok gencar sosialisasikan kesehatan pangan & obat
Jum'at, 23 Agustus 2013 - 16:28 WIB
Depok gencar sosialisasikan kesehatan pangan & obat
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan sosialisasi di 11 kecamatan kepada masyarakat terkait kesehatan pangan dan penyuluhan obat. Hal itu untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan bagi masyarakat tentang pangan dan menghindari Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya.
Kepala Bidang Perbekalan Kesehatan Pengawas Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Maryori mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan terhadap kader di lingkungan masyarakat untuk disosialisasikan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjual makanan atau minuman kemasan (miras).
"Kami sosialisasi soal pangan dan terkait sertifikasi produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), banyak masyarakat yang memproduksi makanan kemasan yang belum daftarkan diri, banyak yang belum punya izin, dari Dinas Kesehatan," ujarnya kepada wartawan di Depok, Jumat (23/8/2013).
Devi melanjutkan, sebelum masyarakat memperoleh izin, maka mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu. Dengan tidak memiliki izin, apalagi tidak memiliki ilmu tentang pangan, pihaknya khawatir masyarakat akan menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya seperti boraks ataupun formalin.
"Masih ada diedarkan. Yang belum bersertifikasi masih ditemukan. Sejauh ini baru 446 produk masyarakat yang mengantongi sertifikat PIRT, kami terus sosialisasikan dua tahun terakhir," katanya.
Produk makanan yang biasa dijual masyarakat seperti keripik dan kerupuk. Sementara pengawet makanan yang boleh digunakan adalah Natrium Benzoat dan dengan kadar tertentu.
"Makanan yang tahan lebih dari seminggu, pakai pengawet boleh tapi kan ada takaran. Mengantisipasi bahan tambahan seperti bahan kimia. Lalu kebersihan alatnya, dan sertifikasi itu gratis ditanggung APBD," tegasnya.
Selain pangan, Dinkes Depok juga menyosialisasikan soal obat. Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Depok Yulia Oktavia mengatakan, masyarakat disarankan membeli obat di apotek dan dengan resep dokter.
"Kami jelaskan cara-cara memilih obat, ciri-ciri obat palsu. Beli di apotek ataupun kalau di toko obat harus yang berizin, dan perhatikan kemasannya adakah nomor registernya," tandasnya.
Kepala Bidang Perbekalan Kesehatan Pengawas Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Maryori mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan terhadap kader di lingkungan masyarakat untuk disosialisasikan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjual makanan atau minuman kemasan (miras).
"Kami sosialisasi soal pangan dan terkait sertifikasi produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), banyak masyarakat yang memproduksi makanan kemasan yang belum daftarkan diri, banyak yang belum punya izin, dari Dinas Kesehatan," ujarnya kepada wartawan di Depok, Jumat (23/8/2013).
Devi melanjutkan, sebelum masyarakat memperoleh izin, maka mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu. Dengan tidak memiliki izin, apalagi tidak memiliki ilmu tentang pangan, pihaknya khawatir masyarakat akan menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya seperti boraks ataupun formalin.
"Masih ada diedarkan. Yang belum bersertifikasi masih ditemukan. Sejauh ini baru 446 produk masyarakat yang mengantongi sertifikat PIRT, kami terus sosialisasikan dua tahun terakhir," katanya.
Produk makanan yang biasa dijual masyarakat seperti keripik dan kerupuk. Sementara pengawet makanan yang boleh digunakan adalah Natrium Benzoat dan dengan kadar tertentu.
"Makanan yang tahan lebih dari seminggu, pakai pengawet boleh tapi kan ada takaran. Mengantisipasi bahan tambahan seperti bahan kimia. Lalu kebersihan alatnya, dan sertifikasi itu gratis ditanggung APBD," tegasnya.
Selain pangan, Dinkes Depok juga menyosialisasikan soal obat. Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Depok Yulia Oktavia mengatakan, masyarakat disarankan membeli obat di apotek dan dengan resep dokter.
"Kami jelaskan cara-cara memilih obat, ciri-ciri obat palsu. Beli di apotek ataupun kalau di toko obat harus yang berizin, dan perhatikan kemasannya adakah nomor registernya," tandasnya.
(mhd)