Jual gadis SMP di Facebook, guru privat ditangkap

Kamis, 22 Agustus 2013 - 16:26 WIB
Jual gadis SMP di Facebook,...
Jual gadis SMP di Facebook, guru privat ditangkap
A A A
Sindonews.com - Usaha bisnis lendir yang dikendalikan oleh seorang guru privat dengan menjual gadis yang kebanyakan masih berstatus pelajar, akhirnya terbongkar pihak Kepolisian Polresta Denpasar.

Pria asal Lombok Timur yang menjadi germo jual beli gadis pelajar tersebut, ditangkap polisi saat akan menjual para gadisnya kepada lelaki hidung belang, di penginapan, kawasan Denpasar Barat.

Saat diinterogasi petugas di ruang PPA, pelaku yang diketahui bernama Kamal Laduni alias Dony (41), memasang wajah menyesal. Kepada petugas, dia mengaku nekat menjual para gadis yang rata-rata masih pelajar, itu dengan dalih uang hasil kerjanya sebagai guru privat kurang cukup menghidupi keluarganya.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Putu Sutama mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memancing para korbannya agar menjadi anggota Facebook.

Awalnya, tersangka yang mempunyai account Facebook dengan nama Dony Dewata ini, mengiming-ngimingi para korbannya dengan sejumlah materi yang menggiurkan. Dari bujuk rayunya, para korban yang terjerat akhirnya ditawarkan kepada lelaki hidung belang, dan transaksi online.

Tersangka memancing para lelaki hidung belang dengan cara memamerkan wajah dan tubuh para gadis yang akan dijualnya, dan apabila ada yang tertarik, maka transaksi berjalan hingga memilih tempat untuk eskekusi.

“Tersangka memakai tarif untuk jasa layanan bisnis lendir ini dengan harga sekali kencan dengan gadis ABG di patok dari harga Rp800 ribu hingga jutaan. Tergantung pesanan, gadis yang masih SMP lebih mahal ketimbang yang masih duduk di bangku SMA,” ujar Sutama, kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Sutama mengaku, dari hasil interogasi untuk sementara, tersangka baru mengaku bahwa korbannya berjumlah tiga orang. Namun, petugas tidak langsung percaya. Kemudian, pengakuannya tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka yang diamankan bersama barang bukti satu buah sepeda motor, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp1,3 juta, diancam dengan pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
24 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
47 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved