Jual gadis SMP di Facebook, guru privat ditangkap

Kamis, 22 Agustus 2013 - 16:26 WIB
Jual gadis SMP di Facebook, guru privat ditangkap
Jual gadis SMP di Facebook, guru privat ditangkap
A A A
Sindonews.com - Usaha bisnis lendir yang dikendalikan oleh seorang guru privat dengan menjual gadis yang kebanyakan masih berstatus pelajar, akhirnya terbongkar pihak Kepolisian Polresta Denpasar.

Pria asal Lombok Timur yang menjadi germo jual beli gadis pelajar tersebut, ditangkap polisi saat akan menjual para gadisnya kepada lelaki hidung belang, di penginapan, kawasan Denpasar Barat.

Saat diinterogasi petugas di ruang PPA, pelaku yang diketahui bernama Kamal Laduni alias Dony (41), memasang wajah menyesal. Kepada petugas, dia mengaku nekat menjual para gadis yang rata-rata masih pelajar, itu dengan dalih uang hasil kerjanya sebagai guru privat kurang cukup menghidupi keluarganya.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Putu Sutama mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memancing para korbannya agar menjadi anggota Facebook.

Awalnya, tersangka yang mempunyai account Facebook dengan nama Dony Dewata ini, mengiming-ngimingi para korbannya dengan sejumlah materi yang menggiurkan. Dari bujuk rayunya, para korban yang terjerat akhirnya ditawarkan kepada lelaki hidung belang, dan transaksi online.

Tersangka memancing para lelaki hidung belang dengan cara memamerkan wajah dan tubuh para gadis yang akan dijualnya, dan apabila ada yang tertarik, maka transaksi berjalan hingga memilih tempat untuk eskekusi.

“Tersangka memakai tarif untuk jasa layanan bisnis lendir ini dengan harga sekali kencan dengan gadis ABG di patok dari harga Rp800 ribu hingga jutaan. Tergantung pesanan, gadis yang masih SMP lebih mahal ketimbang yang masih duduk di bangku SMA,” ujar Sutama, kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Sutama mengaku, dari hasil interogasi untuk sementara, tersangka baru mengaku bahwa korbannya berjumlah tiga orang. Namun, petugas tidak langsung percaya. Kemudian, pengakuannya tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka yang diamankan bersama barang bukti satu buah sepeda motor, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp1,3 juta, diancam dengan pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7550 seconds (0.1#10.140)