Mantan pejabat Perumnas Unit Tlogosari di bui

Kamis, 22 Agustus 2013 - 15:01 WIB
Mantan pejabat Perumnas Unit Tlogosari di bui
Mantan pejabat Perumnas Unit Tlogosari di bui
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, akhirnya melakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Yusuf.

Mantan Kepala Unit Perumnas Tlogosari Semarang, ini di tahan di Lapas Kedungpane, usai diperiksa penyidik selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang.

"Ada dua alasan kenapa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Agar tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang ER Candra, kepada wartawan, Kamis (22/8/2013).

Tersangka diduga menguasai tanah negara tanpa hak. Tanah tersebut merupakan milik Perum Perumnas Tlogosari seluas 2.050 hektare, telah dijual kepada pihak lain oleh M. Yusuf.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 28 juncto pasal 34 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai kerugian negara, Candra belum bisa memastikannya. "Untuk menghitung kerugian negara, harus dilihat nilai jual obyek pajak (NJOP). Dan ini camat yang tahu," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka lain yaitu mantan pejabat Dinas Bina Marga Semarang Priyambodo Prawirohardjo, dan mantan Kepala Desa Tlogosasi Sri Widodo.

"Dua tersangka lain dalam waktu dekat akan kita panggil," tambahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4229 seconds (0.1#10.140)