Desember, pembangunan Perkantoran Pemkab selesai
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo menargetkan pembangunan Kantor Pemkab yang meliputi Kantor Bupati dan Sekretariat Daerah selesai Desember mendatang.
Pembangunan ini merupakan pengalihan dari gedung kembar yang gagal direalisasikan.
Kepala DPU Kulonprogo Sukoco mengatakan, pembangunan gedung baru di kompleks pemkab sebenarnya molor dari jadwal. Seharusnya lelang pengerjaan sudah dilakukan April atau Mei.
Namun proyek molor karena gedung baru yang semula direncanakan terganjal status Bale Agoeng.
“Tadinya memang untuk kembaran gedung kaca. Tapi ternyata Bale Agoeng yang jadi lokasi ditetapkan jadi cagar budaya. Ini jelas mempengaruhi waktu dimulainya proyek. Tapi masih ada waktu empat bulan atau 120 hari. Sesuai kajian dari konsultan bisa diselesaikan,” kata Sukoco, Rabu (21/8/2013).
Dia mengatakan, selain untuk ruang kerja bupati, gedung baru nantinya akan digunakan untuk menampung Bagian Umum dan Satpol PP. Sedangkan gedung Bagian Umum di sebelah baratnya akan ditempati Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT).
Dia menjelaskan, bila proyek tidak selesai Desember, maka kontraktor akan dikenai tindakan sesuai aturan. Bila keterlambatan diakibatkan bukan dari kesalahan kontraktor, maka kontraktor bisa mengajukan perpanjangan sesuai waktu yang hilang atau tidak bisa dipakai kerja.
“Kalau itu belum selesai masih ada kesempatan melanjutkan dengan denda 1/mil per hari selama-lamanya 50 hari. Kalau masih belum bisa diselesaikan baru blacklist putus kontrak,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembangunan gedung dengan anggaran Rp5,18 miliar dari APBD itu sekaligus untuk penataan perkantoran SKPD/unit kerja Pemkab.
Secara bertahap perkantoran di selatan jalan kompleks Pemkab akan dihilangkan dan dijadikan ruang terbuka hijau serta area parkir.
“Gedung-gedung yang ada di situ akan dipindahkan secara bertahap, setelah bangunan baru siap. Kemungkinan baru tahun depan bisa dibahas tahun depan. Soal jadwalnya ada di bagian aset,” tambahnya.
Pembangunan ini merupakan pengalihan dari gedung kembar yang gagal direalisasikan.
Kepala DPU Kulonprogo Sukoco mengatakan, pembangunan gedung baru di kompleks pemkab sebenarnya molor dari jadwal. Seharusnya lelang pengerjaan sudah dilakukan April atau Mei.
Namun proyek molor karena gedung baru yang semula direncanakan terganjal status Bale Agoeng.
“Tadinya memang untuk kembaran gedung kaca. Tapi ternyata Bale Agoeng yang jadi lokasi ditetapkan jadi cagar budaya. Ini jelas mempengaruhi waktu dimulainya proyek. Tapi masih ada waktu empat bulan atau 120 hari. Sesuai kajian dari konsultan bisa diselesaikan,” kata Sukoco, Rabu (21/8/2013).
Dia mengatakan, selain untuk ruang kerja bupati, gedung baru nantinya akan digunakan untuk menampung Bagian Umum dan Satpol PP. Sedangkan gedung Bagian Umum di sebelah baratnya akan ditempati Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT).
Dia menjelaskan, bila proyek tidak selesai Desember, maka kontraktor akan dikenai tindakan sesuai aturan. Bila keterlambatan diakibatkan bukan dari kesalahan kontraktor, maka kontraktor bisa mengajukan perpanjangan sesuai waktu yang hilang atau tidak bisa dipakai kerja.
“Kalau itu belum selesai masih ada kesempatan melanjutkan dengan denda 1/mil per hari selama-lamanya 50 hari. Kalau masih belum bisa diselesaikan baru blacklist putus kontrak,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembangunan gedung dengan anggaran Rp5,18 miliar dari APBD itu sekaligus untuk penataan perkantoran SKPD/unit kerja Pemkab.
Secara bertahap perkantoran di selatan jalan kompleks Pemkab akan dihilangkan dan dijadikan ruang terbuka hijau serta area parkir.
“Gedung-gedung yang ada di situ akan dipindahkan secara bertahap, setelah bangunan baru siap. Kemungkinan baru tahun depan bisa dibahas tahun depan. Soal jadwalnya ada di bagian aset,” tambahnya.
(lns)