Kasus Greg Nwokolo, polisi baru periksa 2 saksi

Rabu, 21 Agustus 2013 - 14:33 WIB
Kasus Greg Nwokolo,...
Kasus Greg Nwokolo, polisi baru periksa 2 saksi
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Selatan masih memproses dugaan kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang dilakukan pemain Timnas Indonesia hasil naturalisasi Greg Nwokolo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi, meraka adalah korban Geby dan teman korban bernama Rani.

"Saksi yang diperiksa baru dua orang, nanti berlanjut ke orang di sekitar TKP, baik satpam maupun pembantunya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Dia menegaskan, akibat adanya penganiayaan tersebut pelapor sempat menjalani visum, dan memang ada luka akibat penganiayaan di pemukulan hingga mengakibatkan gigi dan gusi berdarah dan rambut dijambak. "Tapi kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Greg," ujarnya.

Sebelumnya, penyerang Timnas Indonesia hasil naturalisasi, Greg Nwokolo, terancam hukuman penjara setelah dilaporkan atas tindakan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita bernama Rahelia Geby.

Dalam laporannya, Geby menyebut Greg melakukan tindakan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di kediamannya di Jalan BDN II No.18 D Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) dinihari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin menegaskan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti. "Masih dalam pendalaman, diharapkan dalam waktu dekat ini Greg akan diperiksa," tegasnya.

Jika terbukti Greg terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.
(ysw)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Buntut Pengunjung Masuk...
Buntut Pengunjung Masuk Kandang Gajah, Ragunan Perketat Pengawasan
51 menit yang lalu
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
4 jam yang lalu
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
4 jam yang lalu
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
5 jam yang lalu
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
7 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
14 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved