Proses hukum oknum polantas diserahkan ke Maros

Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:50 WIB
Proses hukum oknum polantas diserahkan ke Maros
Proses hukum oknum polantas diserahkan ke Maros
A A A
Sindonews.com - Brigadir AP anggota Polantas yang terlibat perkelahian dengan anggota Buru Sergap Polres Bone bernama AM akhirnya diperiksa Propam Maros. Namun AM sendiri tidak ditindak karena dianggap tak bersalah.

Kepala Unit Provost Polres Bone, Aiptu Andi Zainuddin mengatakan, AP diserahkan sepenuhnya kepada satuannya Polantas Maros. Sedangkan kasus penganiayaan seperti yang dilaporkan Feby
ditangani Unit Reskrim Polres Bone.

"Tidak ada yang kita periksa karena semua sudah ditangani. Laporan ini juga sudah sampai ke Polda Sulsel," kata Andi Zainuddin di ruang kerjanya, Selasa, (20/8).

Feby sendiri sempat membantah dirinya disebut PSK. Kedatangannya ke tempat hiburan diajak saudaranya bernama FS.

"PSK bukan pekerjaan saya, apa buktinya jika saya disebut seperti itu, saya hanya datang diundang dan bersama sepupu saya karena dipanggil dan berada di Vip selama empat jam," ujarnya sambil menangis, di Kafe Teras Selasa, (20/8/2013).

Feby menuturkan, dia bersama AP dalam keadaan mabuk di tempat hiburan tersebut. AP tidak bisa membayar tagihan minuman sebesar Rp830 ribu. Tak lama kemudian, datang anggota Unit Buru Sergap (Buser) ke lokasi yang menyebabkan keduanya berkelahi.

"Jadi, saya di sini bukanlah pelaku utama mereka berkelahi karena diperkenalkan oleh sama teman. Dan tidak sama sekali melakukan hubungan apapun termasuk Polantas Maros dan Buser Polres Bone ini," Feby mengklarifikasi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6761 seconds (0.1#10.140)