Bupati Tobasa dituding lakukan kejahatan internasional
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak dinilai telah melakukan kejahatan internasional, karena menjual hutan lindung seluas 9 hektare (ha) di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.
Selain itu, Kapolisian Daerah (Polda) Sumut juga dianggap tidak serius menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Tobasa, karena penyidiknya diduga telah memiliki kepentingan dalam kasus penjualan hutan lindung itu.
“Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah memiliki permulaan alat bukti yang cukup, sehingga orang nomor satu di Tobasa itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan," ujar Pengamat Hukum dari Citra Keadilan Sumut Hamdani Harahap, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Ditambahkan dia, jika mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-IX/2011, harusnya penyidik sudah bisa melakukan penahanan dan tidak perlu izin Presiden.
"Kejahatan yang dilakukan orang nomor satu di Tobasa itu merugikan masyarakat internasional, karena perambahan hutan lindung milik negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Dilanjutkan, dunia internasional saat ini sedang berkampanye untuk penanaman hutan sebagai mengantisipasi Global Warming (Pemanasan Global).
"Kan tidak mungkin Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Presiden RI menyerukan penanaman Pohon supaya ada yang ditebangi Bupati Tobasa itu kan?” sebutnya.
Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan bupati Tobasa itu merupakan kejahatan universal yang penanganannya ekstra cepat.
”Jika kasus ini tidak ditangani dengan cepat, maka masyarakat akan bermain hakim sendiri. Karena, disatu sisi ada penegakan hukum kepada masyarakat jika terbukti bersalah, tetapi tidak begitu untuk seorang Kasmin Simanjuntak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak diduga menjual hutan lindung seluas 9 hektare untuk pembangunan akses menuju proyek PLTA Asahan III senilai Rp17 miliar, serta Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp9 miliar.
Selain itu, Kapolisian Daerah (Polda) Sumut juga dianggap tidak serius menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Tobasa, karena penyidiknya diduga telah memiliki kepentingan dalam kasus penjualan hutan lindung itu.
“Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah memiliki permulaan alat bukti yang cukup, sehingga orang nomor satu di Tobasa itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan," ujar Pengamat Hukum dari Citra Keadilan Sumut Hamdani Harahap, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Ditambahkan dia, jika mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-IX/2011, harusnya penyidik sudah bisa melakukan penahanan dan tidak perlu izin Presiden.
"Kejahatan yang dilakukan orang nomor satu di Tobasa itu merugikan masyarakat internasional, karena perambahan hutan lindung milik negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Dilanjutkan, dunia internasional saat ini sedang berkampanye untuk penanaman hutan sebagai mengantisipasi Global Warming (Pemanasan Global).
"Kan tidak mungkin Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Presiden RI menyerukan penanaman Pohon supaya ada yang ditebangi Bupati Tobasa itu kan?” sebutnya.
Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan bupati Tobasa itu merupakan kejahatan universal yang penanganannya ekstra cepat.
”Jika kasus ini tidak ditangani dengan cepat, maka masyarakat akan bermain hakim sendiri. Karena, disatu sisi ada penegakan hukum kepada masyarakat jika terbukti bersalah, tetapi tidak begitu untuk seorang Kasmin Simanjuntak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak diduga menjual hutan lindung seluas 9 hektare untuk pembangunan akses menuju proyek PLTA Asahan III senilai Rp17 miliar, serta Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp9 miliar.
(san)