Bupati Tobasa dituding lakukan kejahatan internasional

Selasa, 20 Agustus 2013 - 08:36 WIB
Bupati Tobasa dituding...
Bupati Tobasa dituding lakukan kejahatan internasional
A A A
Sindonews.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak dinilai telah melakukan kejahatan internasional, karena menjual hutan lindung seluas 9 hektare (ha) di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.

Selain itu, Kapolisian Daerah (Polda) Sumut juga dianggap tidak serius menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Tobasa, karena penyidiknya diduga telah memiliki kepentingan dalam kasus penjualan hutan lindung itu.

“Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) sebenarnya sudah memiliki permulaan alat bukti yang cukup, sehingga orang nomor satu di Tobasa itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan," ujar Pengamat Hukum dari Citra Keadilan Sumut Hamdani Harahap, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).

Ditambahkan dia, jika mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-IX/2011, harusnya penyidik sudah bisa melakukan penahanan dan tidak perlu izin Presiden.

"Kejahatan yang dilakukan orang nomor satu di Tobasa itu merugikan masyarakat internasional, karena perambahan hutan lindung milik negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Dilanjutkan, dunia internasional saat ini sedang berkampanye untuk penanaman hutan sebagai mengantisipasi Global Warming (Pemanasan Global).

"Kan tidak mungkin Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Presiden RI menyerukan penanaman Pohon supaya ada yang ditebangi Bupati Tobasa itu kan?” sebutnya.

Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan bupati Tobasa itu merupakan kejahatan universal yang penanganannya ekstra cepat.

”Jika kasus ini tidak ditangani dengan cepat, maka masyarakat akan bermain hakim sendiri. Karena, disatu sisi ada penegakan hukum kepada masyarakat jika terbukti bersalah, tetapi tidak begitu untuk seorang Kasmin Simanjuntak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak diduga menjual hutan lindung seluas 9 hektare untuk pembangunan akses menuju proyek PLTA Asahan III senilai Rp17 miliar, serta Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan KB senilai Rp9 miliar.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved