Bluebird bantah armadanya dibilang ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Manager Bluebird cabang Medan Sarwanto membantah tudingan Wadirlantas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joas Feriko Panjaitan yang mengatakan taksinya ilegal, karena tidak dilengkapi surat-surat dan dokumen.
“Semua armada kita sudah dilengkapi dengan dokumen dan surat kendaraan begitu Dinas Perhubungan mengeluarkan izin operasi. Jadi tidak benar ada armada kita yang beroperasi secara ilegal,” katanya, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Dia juga menyebutkan, pihaknya siap dan bersedia diperiksa kelengkapan dokumennya jika diperlukan. ”Kalau diperlukan, dokumen kita siap diperiksa, STNK dan BPKB kendaraan seluruh armada milik Blue Bird ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pergubungan Sumut Anthoni Siahaan tidak dapat dikonfirmasi seputar pemberian izin operasi terhadap armada taksi yang menggunakan plat palsu tersebut, berkali kali dihubungi tidak menjawab. Bahkan pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joas Feriko Panjaitan mengatakan, tujuh operator armada taksi, selaku pemenang tender di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), beroperasi secara ilegal dan menggunakan plat palsu.
“Ketujuh armada tersebut, yakni Nicetrans Taxi, Puskopau Taxi, Matra Taxi, Karsa Taxi, Blue Bird Taxi, Kokapura Taxi dan Press Taxi," beber Joas Feriko.
“Semua armada kita sudah dilengkapi dengan dokumen dan surat kendaraan begitu Dinas Perhubungan mengeluarkan izin operasi. Jadi tidak benar ada armada kita yang beroperasi secara ilegal,” katanya, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Dia juga menyebutkan, pihaknya siap dan bersedia diperiksa kelengkapan dokumennya jika diperlukan. ”Kalau diperlukan, dokumen kita siap diperiksa, STNK dan BPKB kendaraan seluruh armada milik Blue Bird ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pergubungan Sumut Anthoni Siahaan tidak dapat dikonfirmasi seputar pemberian izin operasi terhadap armada taksi yang menggunakan plat palsu tersebut, berkali kali dihubungi tidak menjawab. Bahkan pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joas Feriko Panjaitan mengatakan, tujuh operator armada taksi, selaku pemenang tender di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), beroperasi secara ilegal dan menggunakan plat palsu.
“Ketujuh armada tersebut, yakni Nicetrans Taxi, Puskopau Taxi, Matra Taxi, Karsa Taxi, Blue Bird Taxi, Kokapura Taxi dan Press Taxi," beber Joas Feriko.
(san)