300 armada taksi KNIA ilegal bernopol palsu
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), dinilai tutup mata terhadap tujuh operator armada taksi selaku pemenang tender di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) yang beroperasi secara ilegal dan menggunakan plat palsu.
Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joas Feriko Panjaitan menjelaskan, ada sekira 300 lebih armada dari tujuh operator transportasi dari Bandara Kuala Namu yang beroperasi secara ilegal dan menggunakan plat palsu.
“Ketujuh armada tersebut, yakni Nicetrans Taxi, Puskopau Taxi, Matra Taxi, Karsa Taxi, Blue Bird Taxi, Kokapura Taxi dan Press Taxi," ujar Joas Feriko, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Ditambahkan dia, seluruh armadanya dari ketujuh operator taxi itu, belum diregistrasi di Ditlantas Polda Sumut, dan semua armadanya belum dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Nomor polisi yang digunakan semua armada taxi itu palsu, karena nomor dan seri nopol kendaraan itu untuk roda dua, bukan roda empat,” bebernya.
Dia menyebutkan, pihaknya tidak bisa bertindak secara tegas, karena izin operasinya diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumut.
”Mereka (Operator taxi) punya izin operasi, tetapi mereka tidak melengkapi dokumen registrasi kendaraan. Maka, jika terjadi sesuatu di lapangan yang dilakukan oleh armada taxi itu sulit kita identifikasi,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya masih memberikan waktu hingga, Rabu 21 Agustus 2013, setelah rapat dengan Dishub Provinsi Sumut. Jika pada batas waktu tersebut juga tidak dilengkapi, pihaknya secara tegas akan menegakkan hukum terhadap semua armada tersebut.
“Petimbangan kita mengapa tidak kita amankan atau kita tilang semua armada itu, mengingat transportasi dari Bandara Kuala Namu kemungkinan tidak ada, kecuali Kreta Api (KA),” sebutnya.
Wakil Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joas Feriko Panjaitan menjelaskan, ada sekira 300 lebih armada dari tujuh operator transportasi dari Bandara Kuala Namu yang beroperasi secara ilegal dan menggunakan plat palsu.
“Ketujuh armada tersebut, yakni Nicetrans Taxi, Puskopau Taxi, Matra Taxi, Karsa Taxi, Blue Bird Taxi, Kokapura Taxi dan Press Taxi," ujar Joas Feriko, kepada wartawan, Selasa (20/8/2013).
Ditambahkan dia, seluruh armadanya dari ketujuh operator taxi itu, belum diregistrasi di Ditlantas Polda Sumut, dan semua armadanya belum dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Nomor polisi yang digunakan semua armada taxi itu palsu, karena nomor dan seri nopol kendaraan itu untuk roda dua, bukan roda empat,” bebernya.
Dia menyebutkan, pihaknya tidak bisa bertindak secara tegas, karena izin operasinya diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumut.
”Mereka (Operator taxi) punya izin operasi, tetapi mereka tidak melengkapi dokumen registrasi kendaraan. Maka, jika terjadi sesuatu di lapangan yang dilakukan oleh armada taxi itu sulit kita identifikasi,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya masih memberikan waktu hingga, Rabu 21 Agustus 2013, setelah rapat dengan Dishub Provinsi Sumut. Jika pada batas waktu tersebut juga tidak dilengkapi, pihaknya secara tegas akan menegakkan hukum terhadap semua armada tersebut.
“Petimbangan kita mengapa tidak kita amankan atau kita tilang semua armada itu, mengingat transportasi dari Bandara Kuala Namu kemungkinan tidak ada, kecuali Kreta Api (KA),” sebutnya.
(san)