23 pelajar yang ditangkap mau serang SMK musuh
Senin, 19 Agustus 2013 - 16:56 WIB
23 pelajar yang ditangkap mau serang SMK musuh
A
A
A
Sindonews.com - 23 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 4, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat yang diamankan Polsek Tanjung Duren, ternyata berniat menyerang SMK Ashadathul Abadi'ih, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Budi Setyadi mengatakan, berdasarkan keterangan alumni SMK Muhammadiyah, Muhammad Jaelani (16) yang kedapatan memiliki senjata tajam, para pelajar tersebut memang berencana menyerang SMK Ashadatul Abadi'ih.
"Hanya satu alumni yang baru lulus tahun ini. Ke 22 orang lainnya pelajar kelas X dan XI," kata AKP Budi Setyadi di Polsek Tanjung Duren, Senin (19/8/2013).
Budi menjelaskan, berdasarkan pengakuan Muhammad Jaelani, usai halal-bihallal yang dilakukan SMK Muhamadiyah sekitar pukul 08.30 WIB, dirinya dihubungi oleh adik kelasnya agar datang ke Taman Apel, Tanjung Duren Raya Tiga dengan tujuan ingin menyerang SMK Ashadathul Abadi'ih.
"Ngakunya ditelpon oleh adik kelasnya untuk membantu dalam penyerangan. Nah makannya dia bawa golok," ujarnya.
Karena kedapatan memiliki senjata tajam, lanjut Budi, saat ini Muhammad dijerat dengan UU Darurat No.51 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Pemilik senjata tajam dikenakan humukam minimal lima tahun penjara. Sedangkan siswa lainnya akan dipanggil orang tua dan pihak sekolah, lalu akan dibebaskan," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Budi Setyadi mengatakan, berdasarkan keterangan alumni SMK Muhammadiyah, Muhammad Jaelani (16) yang kedapatan memiliki senjata tajam, para pelajar tersebut memang berencana menyerang SMK Ashadatul Abadi'ih.
"Hanya satu alumni yang baru lulus tahun ini. Ke 22 orang lainnya pelajar kelas X dan XI," kata AKP Budi Setyadi di Polsek Tanjung Duren, Senin (19/8/2013).
Budi menjelaskan, berdasarkan pengakuan Muhammad Jaelani, usai halal-bihallal yang dilakukan SMK Muhamadiyah sekitar pukul 08.30 WIB, dirinya dihubungi oleh adik kelasnya agar datang ke Taman Apel, Tanjung Duren Raya Tiga dengan tujuan ingin menyerang SMK Ashadathul Abadi'ih.
"Ngakunya ditelpon oleh adik kelasnya untuk membantu dalam penyerangan. Nah makannya dia bawa golok," ujarnya.
Karena kedapatan memiliki senjata tajam, lanjut Budi, saat ini Muhammad dijerat dengan UU Darurat No.51 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Pemilik senjata tajam dikenakan humukam minimal lima tahun penjara. Sedangkan siswa lainnya akan dipanggil orang tua dan pihak sekolah, lalu akan dibebaskan," jelasnya.
(ysw)