Khofifah - Herman korban kriminalisasi demokrasi KPU Jatim

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 17:08 WIB
Khofifah - Herman korban...
Khofifah - Herman korban kriminalisasi demokrasi KPU Jatim
A A A
Sindonews.com - The Jakarta Institute menilai pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menjadi korban kriminalisasi demokrasi yang dijalankan KPUD Jawa Timur dalam Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Sosial Politik The Jakarta Institute La Ode Ahmadi dalam Diskusi Publik The Jakarta Institute "Kriminalisasi Demokrasi pada Pemilukada Jawa Timur; Ancaman Demokrasi Di Indonesia".

"Adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja yang menjadi korban akan mandegnya proses demokrasi yang sudah berjalan sekian lama," ujar La Ode Ahmadi di Jakarta, Jumat (16/8/13).

Saat ini, perhatian masyarakat tertuju pada penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur yang telah mendekati tahap pemilihan. Pemilihan Gubernur Jawa Timur makin menarik untuk dicermati. Apalagi kini diduga terjadi banyaknya indikasi praktek politik kartel (borong partai) dan keberpihakan penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur terhadap salah satu peserta.

"Pasangan yang diusung mayoritas partai berbasis warga Nahdliyin ini (Khofifah-Herman) sengaja digagalkan melalui keputusan KPU Provinsi Jawa Timur, dengan alasan berkas-berkas pencalonan pasangan ini dianggap tidak sah," paparnya.

KPUD Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, sudah berkesimpulan bahwa terdapat dukungan ganda PPNUI dan Partai Kedaulatan. Kedua aliansi ini mendukung Khofifah-Herman sekaligus mendukung pasangan calon incumbent, yaitu pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Di mana hasil keputusan DKPP yang mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman. Dalam surat putusan No.74/DKPP-PKE-II/2013 yang dibacakan Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie pada Rabu, 31 Juli 2013, memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," bebernya.

Mengingat fakta-fakta yang sudah disampaikan dalam putusan DKPP sebelumnya, La Ode Ahmadi menyatakan, ada beberapa poin penting yang perlu untuk dicermati.

Pertama, terjadi keberpihakan KPU Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur 2013. Padahal netralitas penyelenggara pemilukada (KPU Daerah) menjadi syarat mutlak dalam menjaga kualitas pemilukada itu sendiri. Menurutnya, KPU daerah tidak boleh menjadi alat yang dikendalikan oleh seseorang, penguasa atau partai politik tertentu.

"KPU daerah harus berfungsi tanpa bias atau kecenderungan politis," bebernya.

Kedua, adanya indikasi politik borong partai atau politik kartel yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan di tingkat lokal.

Dugaan ini ujar Ahmadi sangat beralasan, mengingat pasangan Khofifah-Herman didukung PKB juga punya basis massa kuat di kalangan warga NU. Di sisi lain, Dukungan PKB dan tokoh NU pada saat ini akan menjadi hambatan berat buat pasangan incumbent, Soekarwo-Saifullah Yusuf, yang diunggulkan oleh banyak lembaga survei.

"Ketiga, terjadi kriminalisasi demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013," jelasnya.

Dalam pandangannya, keberadaan Pemilukada diharapkan mampu mewujudkan demokrasi yang lebih bermartabat, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, mampu menjadi pendidikan politik bagi masyarakat untuk bisa menjadi lebih selektif dalam memilih calon gubernur-wakilnya.

"Tapi kalau pemilukada diwarnai dengan praktek-praktek politik kotor justru akan berimplikasi pada makin terpuruknya kualitas demokrasi di tingkat lokal, sekaligus tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di Indonesia," bebernya.

Melalui pemilukada, kata Ahmadi, diharapkan rakyat dapat secara langsung memilih pemimpinnya di daerah sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang berhak dan mampu untuk memerintah.

"Melalui pemilukada perwujudan kedaulatan rakyat dapat ditegakkan," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)