DPRD Provinsi kurang sosialisasi soal bendera Aceh

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 08:01 WIB
DPRD Provinsi kurang sosialisasi soal bendera Aceh
DPRD Provinsi kurang sosialisasi soal bendera Aceh
A A A
Sindonews.com - Anggota DPR RI Nasir Djamil mengatakan, pengibaran bendera Aceh berlambang bulan bintang oleh sebagian masyarakat di Aceh tidak bisa disalahkan.

Pasalnya, masyarakat merasa apa yang dilakukan itu sah secara hukum sesuai UU Pemerintah Aceh No 11 tahun 2006.

Calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh ini menduga, imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Aceh mengevaluasi qanun soal bendera dan lambang Aceh ini tidak diketahui masyarakat.

"Masyarakat yang mengibarkan bendera itu tidak salah, mereka punya hak, karena memang secara legal formal Aceh memiliki bendera daerah, itu diatur dalam UU yang disahkan DPRD Provinsi Aceh," tukasnya Jumat (16/8/2013).

Menurutnya, masyarakat Aceh mengibarkan bendera bulan bintang pada 15 Agustus sebagai peringatan delapan tahun perdamaian RI-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga sebagai peringatan sewindu MoU Helsinki.

Jadi, tidak ada yang dilanggar oleh masyarakat Aceh terkait pengibaran bendera tersebut.

Hanya saja, ada kealpaan dari DPRD Provinsi Aceh yang kurang menyosialisasikan soal imbauan Kemendagri agar simbol bendera itu direvisi agar tak menyerupai bendera separatis.

"Ini saya rasa karena kurangnya sosialisasi oleh DPRD Provinsi kepada masyarakat, " tukasnya.

Nasir berpesan, jangan sampai masyarakat menjadi bingung, merasa apa yang dilakukan legal formal tapi kemudian dipermasalahkan. Hal ini menjadi tugas Pemda Aceh segera memberikan arahan kepada masyarakat terkait pengibaran bendera tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5387 seconds (0.1#10.140)