Pemerintah pusat tak perlu phobia

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 07:01 WIB
Pemerintah pusat tak perlu phobia
Pemerintah pusat tak perlu phobia
A A A
Sindonews.com - Pemerintah hendaknya tidak menjadi phobia dengan pengibaran bendera bulan bintang di beberapa wilayah di Aceh.

Pengibaran bendera oleh masyarakat Aceh bersamaan dengan jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus jangan langsung dianggap sebagai kemunculan tanda-tanda gerakan separatis.

"Jangan mudah menyebut separatis, separatis. Bendera Aceh ini sesungguhnya ingin merelebur ke rumah besar NKRI, jadi jangan dicurigai," ujar anggota DPR RI Nasir Djamil yang juga caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh, Jumat (16/8/2013).

Nasir Djamil menjamin tidak ada gerakan -gerakan di Aceh seperti ditakutkan oleh pemerintah pusat selama ini. Kalaupun muncul faksi-faksi pasca perdamaian, itu merupakan hal yang biasa terjadi di sebuah daerah konflik.

"Memang ada faksi A, B, C atau D yang tidak ingin melihat Aceh itu damai. Kelompok-kelompok itu selalu memanfaatkan situasi kondisi apa saja yang terjadi di Aceh, seperti masalah bendera ini," tukasnya.

Selain itu, Nasir juga mengritik banyaknya peredaran senjata api ilegal di Aceh. Berdasarkan pengamatannya senjata api ilegal sangat mudah didapatkan. Karenanya dia mengimbau agar aparat keamanan dan juga pemerintah daerah memperhatikan persoalan perederan senjata ilegal tersebut.

"Ini harus menjadi perhatian aparat keamaan dan pemerintah di Aceh," tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Aceh secara serentak akan mengibarkan bendera Aceh sebagai peringatan delapan tahun perdamaian RI-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus.

Pengibaran itu juga sebagai peringatan sewindu MoU Helsinki. Hal itu penting dilakukan karena bagian dari sejarah.

Rencana pengibaran itu ditanggapi serius oleh pemerintah pusat. Sebab, bendara yang akan dikibarkan masih kontroversi karena dinilai mirip simbol separatis GAM.

Banyak pihak mengimbau agar Pemda Aceh komit pada NKRI seperti yang dituangkan dalam Perjanjian Helsinski. Pemda Aceh juga diminta menaati seluruh peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum positif nasional.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7510 seconds (0.1#10.140)