Polda Sulselbar dituding tutupi kasus RPH Makassar

Rabu, 14 Agustus 2013 - 15:45 WIB
Polda Sulselbar dituding...
Polda Sulselbar dituding tutupi kasus RPH Makassar
A A A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencium aroma kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar.

Kejanggalan pertama, yakni adanya upaya penyidik Polda untuk menutupi rencana pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.

Meski telah beredar luas, surat pemanggilan Ilham Arief Sirajuddin oleh penyidik kepolisian, namun Polda sejauh ini terus menyembunyikan pemeriksaan tersebut.

"Apa salahnya dibuka ke publik?. Toh kalau memang diperiksa, Pak Wali Kota juga masih sebatas saksi. Ini sangat janggal," kata Wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli, Rabu (14/8/2013).

Kejanggalan kedua menutur Zulkifli, meski Dirut RPH Makassar Sudirman Lannurung ditetapkan tersangka sejak setahun lalu, namun hingga kini belum pernah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda.

Begitu pun dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga sekarang belum juga dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda ke Kejati Sulselbar.

Harusnya, kata dia, SPDP tersebut telah dikirimkan ke kejaksaan setelah Dirut RPH Makassar Sudirman Lannurung ditetapkan tersangka sejak setahun lalu. "Jangan sampai Polda sendiri yang melanggar KUHAP," pungkasnya.

Olehnya itu, LBH mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani di Ditreskmsus.

Diketahui, dalam kasus ini Polda telah menetapkan Direktur Utama PD RPH Makassar Sudirman Lannurung sebagai tersangka terkait dengan proyek perbaikan kandang dan pengembangan usaha tahun 2006, 2009 dan 2010.

Total dana dari proyek itu mencapai Rp2,25 Miliar. Dana yang bersumber dari pemerintah Kota Makassar itu diketahui dicairkan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar. Akibatnya, penyidik Direskrimsus Polda Sulsel menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar.

Menghangatnya kembali kasus ini setelah tersebarnya surat pemanggilan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin sebagai saksi di Polda Sulselbar.

Awalnya, Kabid Humas Kombes Pol Endi Sutendi membantah keabsahan surat tersebut. Namun belakangan, Endi akhirnya mengakui kalau surat tersebut asli.

Namun saat dikonfirmasi mengenai rencana pemeriksaan Ilham Arief Sirajuddin, dia menolak berspekulasi. "Sejauh ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan. Kalau memang dipanggil, itu hanya sebatas saksi dan merupakan hal wajar untuk menuntaskan suatu kasus," katanya kemarin.

Lebih jauh, mantan Wakapolrestabes Makassar enggan berkomentar saat ditanya tentang rencana dikirimkannya surat panggilan selanjutnya kepada Ilham.

"Itu wewenang penyidik. Kalau memang keterangannya dianggap penting, yah akan dipanggil," pungkasnya.

Terpisah, Kasubdit Tipikor AKBP Ronny dan Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Pietrus Waine yang berusaha dikonfirmasi, enggan berkomentar kepada wartawan. "Lewat humas saja yah mas," kelik Pietrus kepada wartawan kemarin.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)