Ringkasan kronologi pengungkapan kasus Sisca Yofie
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berhasil mengamankan dua tersangka penjambretan yang menyebabkan Sisca Yofie meninggal dunia, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, akhirnya membeberkan seluruh kronologi pengungkapan kasus yang sempat disangka sebagai kasus pembunuhan berlatarbelakang dendam tersebut.
Berikut, ringkasan kronologi pengungkapan kasusnya:
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 19.15 WIB, SPK Polsekta Sukajadi mendapat laporan masyarakat via telefon, bahwa telah ditemukan korban mengalami luka berat di lapangan Abra Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Cipedews, Kecamatan Sukajadi (TKP 1) tanpa identitas.
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 19.25 WIB, petugas polsek tiba di TKP 1 dan langsung membawa korban menuju RS Hasan Sadikin (RSHS) dalam keadaan kritis. Kemudian korban meninggal dunia di UGD RSHS dan tidak dapat tertolong. Petugas lalu melaksanakan olah TKP serta menyita beberapa barang bukti (pakaian, sampel darah dan sampel rambut).
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 20.00 WIB, petugas baru mengetahui korban berindentitas Franceisca Sisca Yofie (korban) dari saksi RD (pemilik kost korban) yang menemukan kendaraan korban terparkir di depan gerbang dalam keadaan menyala dan ditinggalkan korban serta menyita beberapa barang bukti (hp korban, surat dan dokumentasi pribadi korban).
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 20.30 WIB, petugas melaksanakan olah TKP di area gerbang kos dan kamar kos korban, Jalan Setra Indah Utara II No 11 (TKP 2).
-Selasa (6/8/2013) sekira pukul 01.30 WIB, kakak korban EL membuat laporan di Polsekta Sukajadi Bandung.
-Selasa (6/8/2013) sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan olah TKP secara menyeluruh dari TKP 1 sampe TKP 2, melaksanakan pemeriksaan 10 saksi serta menyita 3 buah rekaman CCTV.
-Rabu (7/8/2013), tim gabungan melaksanakan pendalaman penyelidikan terhadap seluruh dugaan motif dari fakta di lapangan serta seluruh barang bukti yang disita.
-Rabu (7/8/2013) sekira pukul 22.00 WIB, dilaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius dihadiri Kapolrestabes, Kabidpropam dan Dirkrimum Polda Jabar, membahas seluruh fakta temuan di TKP dan seluruh baran bukti yang disita serta dugaan adanya keterlibatan anggota Polri. Kapolda memerintahkan segera tangkap pelakau dan tindak tegas apabila ada anggota yang terlibat.
-Kamis (8/8/2013), tim mendapat informasi adanya jual beli hp milik korban kemudian diamankan K dan D (penemu hp di sekitar TKP), E (perantara jual), kemudian dijual ke DR di ITC. K dan D ditahan karena pencurian Pasal 363 KUHPidana, Sedaangkan E dan DR ditahan karena penadahan Pasal 480 KUHPidana.
-Sabtu (10/8/2013) pagi, tersangka berinisial A yang mengaku telah melakukan pencurian yang menyebabkan kematian korban di Lapangan Abra menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi didampingi kakek dan paman pelaku.
-Minggu (11/8/2013) sekira pukul 11.00 WIB, berbekal keterangan A polisi berhasil melakukan penangkapan W yang menjadi otak penjambretan terhadap korban. W ditangkap di kawasan CIranjang, Kabupaten Cianjur saat berboncengan bersama istrinya menggunakan motor yang digunakan saat menjambret.
-Selasa (13/8/2013), Polrestabes Bandung menggelar ekspose penjambretan dengan menghadirkan kedua tersangka, alat bukti kejahatan dan seluruh barang bukti yang ada.
Berikut, ringkasan kronologi pengungkapan kasusnya:
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 19.15 WIB, SPK Polsekta Sukajadi mendapat laporan masyarakat via telefon, bahwa telah ditemukan korban mengalami luka berat di lapangan Abra Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Cipedews, Kecamatan Sukajadi (TKP 1) tanpa identitas.
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 19.25 WIB, petugas polsek tiba di TKP 1 dan langsung membawa korban menuju RS Hasan Sadikin (RSHS) dalam keadaan kritis. Kemudian korban meninggal dunia di UGD RSHS dan tidak dapat tertolong. Petugas lalu melaksanakan olah TKP serta menyita beberapa barang bukti (pakaian, sampel darah dan sampel rambut).
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 20.00 WIB, petugas baru mengetahui korban berindentitas Franceisca Sisca Yofie (korban) dari saksi RD (pemilik kost korban) yang menemukan kendaraan korban terparkir di depan gerbang dalam keadaan menyala dan ditinggalkan korban serta menyita beberapa barang bukti (hp korban, surat dan dokumentasi pribadi korban).
-Senin (5/8/2013) sekira pukul 20.30 WIB, petugas melaksanakan olah TKP di area gerbang kos dan kamar kos korban, Jalan Setra Indah Utara II No 11 (TKP 2).
-Selasa (6/8/2013) sekira pukul 01.30 WIB, kakak korban EL membuat laporan di Polsekta Sukajadi Bandung.
-Selasa (6/8/2013) sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan olah TKP secara menyeluruh dari TKP 1 sampe TKP 2, melaksanakan pemeriksaan 10 saksi serta menyita 3 buah rekaman CCTV.
-Rabu (7/8/2013), tim gabungan melaksanakan pendalaman penyelidikan terhadap seluruh dugaan motif dari fakta di lapangan serta seluruh barang bukti yang disita.
-Rabu (7/8/2013) sekira pukul 22.00 WIB, dilaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius dihadiri Kapolrestabes, Kabidpropam dan Dirkrimum Polda Jabar, membahas seluruh fakta temuan di TKP dan seluruh baran bukti yang disita serta dugaan adanya keterlibatan anggota Polri. Kapolda memerintahkan segera tangkap pelakau dan tindak tegas apabila ada anggota yang terlibat.
-Kamis (8/8/2013), tim mendapat informasi adanya jual beli hp milik korban kemudian diamankan K dan D (penemu hp di sekitar TKP), E (perantara jual), kemudian dijual ke DR di ITC. K dan D ditahan karena pencurian Pasal 363 KUHPidana, Sedaangkan E dan DR ditahan karena penadahan Pasal 480 KUHPidana.
-Sabtu (10/8/2013) pagi, tersangka berinisial A yang mengaku telah melakukan pencurian yang menyebabkan kematian korban di Lapangan Abra menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi didampingi kakek dan paman pelaku.
-Minggu (11/8/2013) sekira pukul 11.00 WIB, berbekal keterangan A polisi berhasil melakukan penangkapan W yang menjadi otak penjambretan terhadap korban. W ditangkap di kawasan CIranjang, Kabupaten Cianjur saat berboncengan bersama istrinya menggunakan motor yang digunakan saat menjambret.
-Selasa (13/8/2013), Polrestabes Bandung menggelar ekspose penjambretan dengan menghadirkan kedua tersangka, alat bukti kejahatan dan seluruh barang bukti yang ada.
(rsa)