Rampok guru besar Unhas, residivis kambuhan ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar menangkap satu orang residivis pencurian kekerasan (Curas) di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Selasa (13/8/2013) dini hari.
Tersangka yang diketahui berinisial S alias W ini, diduga kuat sebagai pelaku perampokan terhadap guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim, pada Minggu (11/8) lalu.
Dari tangan S alias W, petugas mengamankan barang bukti satu sepeda motor yang dipakai dalam beraksi dan dua unit ponsel hasil rampasan.
"Sudah ada satu pelaku perampokan yang kita tangkap. Tiga lainnya masih kabur. Mereka ini yang terlibat dalam perampokan terhadap Prof Said Karim," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Endro.
Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp40 juta, terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan Dollar.
Informasi yang dihimpun SINDO, kejadian ini berawal saat Said Karim yang juga staf ahli Irjen Pol Mudji Waluyo saat menjadi Kapolda Sulselbar ini, melintas di Jalan Andi Mangerangi I menggunakan sepeda motor.
Tanpa dinyata, empat pelaku yang mengendarai dua unit motor dari arah belakang, langsung merampas tas milik korbannya.
Prof Said Karim sempat melakukan perlawanan, namun empat orang pelaku ini menodong korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban tidak dapat berkutik. Usai mengalami insiden ini, Prof Said Karim langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Tamalate.
Endro menyebut, S alias W merupakan residivis kasus jamret dan telah beberapa kali diamankan oleh penyidik kepolisian di Makassar.
"Mereka ini berempat dan satu kelompok. Khusus S alias W adalah residivis," ujar Endro.
Sumber di kepolisian menyebutkan, kelompok ini juga pernah terlibat jamret di Jalan AP Pettarani yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari petugas Polrestabes Makassar dan Polsekta Tamalate.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban, penyidiukan pengembangan. Sehingga satu tersangka diciduk dengan barang bukti dua ponsel dan sepeda motornya," akunya.
Sedangkan uang tunai puluhan juta rupiah yang dirampas dari tangan korban, dibawah kabur oleh tiga pelaku yang masih kabur.
Tersangka yang diketahui berinisial S alias W ini, diduga kuat sebagai pelaku perampokan terhadap guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim, pada Minggu (11/8) lalu.
Dari tangan S alias W, petugas mengamankan barang bukti satu sepeda motor yang dipakai dalam beraksi dan dua unit ponsel hasil rampasan.
"Sudah ada satu pelaku perampokan yang kita tangkap. Tiga lainnya masih kabur. Mereka ini yang terlibat dalam perampokan terhadap Prof Said Karim," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Endro.
Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp40 juta, terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan Dollar.
Informasi yang dihimpun SINDO, kejadian ini berawal saat Said Karim yang juga staf ahli Irjen Pol Mudji Waluyo saat menjadi Kapolda Sulselbar ini, melintas di Jalan Andi Mangerangi I menggunakan sepeda motor.
Tanpa dinyata, empat pelaku yang mengendarai dua unit motor dari arah belakang, langsung merampas tas milik korbannya.
Prof Said Karim sempat melakukan perlawanan, namun empat orang pelaku ini menodong korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban tidak dapat berkutik. Usai mengalami insiden ini, Prof Said Karim langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Tamalate.
Endro menyebut, S alias W merupakan residivis kasus jamret dan telah beberapa kali diamankan oleh penyidik kepolisian di Makassar.
"Mereka ini berempat dan satu kelompok. Khusus S alias W adalah residivis," ujar Endro.
Sumber di kepolisian menyebutkan, kelompok ini juga pernah terlibat jamret di Jalan AP Pettarani yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari petugas Polrestabes Makassar dan Polsekta Tamalate.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban, penyidiukan pengembangan. Sehingga satu tersangka diciduk dengan barang bukti dua ponsel dan sepeda motornya," akunya.
Sedangkan uang tunai puluhan juta rupiah yang dirampas dari tangan korban, dibawah kabur oleh tiga pelaku yang masih kabur.
(rsa)