Sanksi PNS bolos di Mura belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas (Mura) Isbandy Arsyad mengaku sudah mengantongi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, penanganan pegawai yang mengalami keterlambatan pada hari pertama kerja akan dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Lalu, diberikan teguran secara lisan terhadap para pegawai yang terlambat ataupun bolos.
"Kita sudah memiliki data PNS yang tidak masuk kerja masih dalam proses," tegas Isbandy, Selasa (13/8/2013).
Setiap pelanggaran tentunya akan diberikan sanksi tegas. Karena, lanjutnya, PNS harus mengedepankan kedisiplinan, terlebih dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
"PNS sebagai contoh di masyarakat dan lingkungan kerjanya sebagai pelayan aparatur pemerintahan. Jadi jika pelanggaran terjadi harusnya dipikirkan apalagi bolos dan terlambat hadir hal yang tidak baik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mura, Rita Mardiah menegaskan, hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri ditemukan puluhan PNS yang tidak masuk dengan alasan yang bervariasi. Mulai dari bolos, tidak masuk karena sakit, masih dalam perjalanan dan lainnya.
"PNS yang terlambat jumlahnya puluhan, kita akan panggil terlebih dahulu, agar kita mengetahui penyebab keterlambatannya dan baru kita teguran," tegas Rita.
Dia menjelaskan, kewenangan pemberian teguran kepada para pegawai diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimana pegawai tersebut bekerja. Dengan merujuk surat teguran dari tim yang beranggotakan inspektorat dan BKD akan dikirimkan kepada SKPD terkait.
"Hasil dari tim akan diserahkan ke bupati sedangkan teguran akan diserahkan kepada SKPD kemudian BKD membuat surat keputusan (SK)-nya," pungkasnya.
Menurutnya, penanganan pegawai yang mengalami keterlambatan pada hari pertama kerja akan dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Lalu, diberikan teguran secara lisan terhadap para pegawai yang terlambat ataupun bolos.
"Kita sudah memiliki data PNS yang tidak masuk kerja masih dalam proses," tegas Isbandy, Selasa (13/8/2013).
Setiap pelanggaran tentunya akan diberikan sanksi tegas. Karena, lanjutnya, PNS harus mengedepankan kedisiplinan, terlebih dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
"PNS sebagai contoh di masyarakat dan lingkungan kerjanya sebagai pelayan aparatur pemerintahan. Jadi jika pelanggaran terjadi harusnya dipikirkan apalagi bolos dan terlambat hadir hal yang tidak baik," kata dia.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mura, Rita Mardiah menegaskan, hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri ditemukan puluhan PNS yang tidak masuk dengan alasan yang bervariasi. Mulai dari bolos, tidak masuk karena sakit, masih dalam perjalanan dan lainnya.
"PNS yang terlambat jumlahnya puluhan, kita akan panggil terlebih dahulu, agar kita mengetahui penyebab keterlambatannya dan baru kita teguran," tegas Rita.
Dia menjelaskan, kewenangan pemberian teguran kepada para pegawai diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dimana pegawai tersebut bekerja. Dengan merujuk surat teguran dari tim yang beranggotakan inspektorat dan BKD akan dikirimkan kepada SKPD terkait.
"Hasil dari tim akan diserahkan ke bupati sedangkan teguran akan diserahkan kepada SKPD kemudian BKD membuat surat keputusan (SK)-nya," pungkasnya.
(rsa)