IPW desak Polda Jatim sitra formulir C1
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta aparat kepolisian dari Polda Jatim waspada dengan ancaman kamtibmas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim).
"Apalagi, KPUD Jatim terkesan tidak profesional, tidak proporsional, tidak netral, dan tidak bekerja sesuai standar operasional," kata Neta, dalam rilisnya, Selasa (13/8/2013).
Ditambahkan dia, kecenderungan itu dapat memicu aksi kejahatan dan konflik horizontal. Sikap KPUD yang menerbitkan Formulir C 1 dan tidak layak, berpotensi memanipulasi suara yang akan berdampak buruk terhadap integritas pilkada dan kamtibmas Jatim.
"Penggunaan Formulir C1 seperti itu merupakan contoh counting manipulation yang mengerikan yang tidak bisa diterima, apalagi itu terjadi pada saat tidak ada kondisi force majeure. Kalau pun ada force majeure, KPUD harus meminta persetujuan Panwaslu dan keputusannya harus dituangkan dalam berita acara rapat pleno," terangnya.
Persetujuan Panwaslu, sambungnya, akan meyakinkan bahwa penyelenggara pilkada memiliki clear intention. Sebab, penggunaan C1 yang tidak standar membuat peluang manipulasi terbuka lebar.
"Dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa hasil pilkada, kelalaian KPUD menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil pilkada," ungkapnya.
Dia melanjutkan, dalam kasus KPUD Jatim, penyimpangan yang terjadi bukan karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Kasus Formulir C 1 menunjukkan bahwa ada masalah netralitas dengan KPUD, karena pelanggaran dilakukan sistematis, terstruktur, dan masif.
"Ini sebuah kejahatan yang bisa dilaporkan Panwaslu maupun peserta Pilkada ke Polda Jatim. Tanpa adanya laporan, kejahatan tersebut bisa diusut Polda Jatim sebagai sebuah antisipasi dini agar stabilitas kamtibmas di Jatim tetap terjaga," bebernya.
Lebih buruk, sikap KPUD Jatim bisa memicu konflik diakar rumput. Untuk itu, IPW mendesak Polda Jatim bertindak cepat menyita semua Formulir C 1 dan meminta KPU Pusat mencetak ulang Formulir C 1 agar penyelenggaraan Pilgub Jatim berjalan netral dan aman.
"Apalagi, KPUD Jatim terkesan tidak profesional, tidak proporsional, tidak netral, dan tidak bekerja sesuai standar operasional," kata Neta, dalam rilisnya, Selasa (13/8/2013).
Ditambahkan dia, kecenderungan itu dapat memicu aksi kejahatan dan konflik horizontal. Sikap KPUD yang menerbitkan Formulir C 1 dan tidak layak, berpotensi memanipulasi suara yang akan berdampak buruk terhadap integritas pilkada dan kamtibmas Jatim.
"Penggunaan Formulir C1 seperti itu merupakan contoh counting manipulation yang mengerikan yang tidak bisa diterima, apalagi itu terjadi pada saat tidak ada kondisi force majeure. Kalau pun ada force majeure, KPUD harus meminta persetujuan Panwaslu dan keputusannya harus dituangkan dalam berita acara rapat pleno," terangnya.
Persetujuan Panwaslu, sambungnya, akan meyakinkan bahwa penyelenggara pilkada memiliki clear intention. Sebab, penggunaan C1 yang tidak standar membuat peluang manipulasi terbuka lebar.
"Dalam sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa hasil pilkada, kelalaian KPUD menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil pilkada," ungkapnya.
Dia melanjutkan, dalam kasus KPUD Jatim, penyimpangan yang terjadi bukan karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Kasus Formulir C 1 menunjukkan bahwa ada masalah netralitas dengan KPUD, karena pelanggaran dilakukan sistematis, terstruktur, dan masif.
"Ini sebuah kejahatan yang bisa dilaporkan Panwaslu maupun peserta Pilkada ke Polda Jatim. Tanpa adanya laporan, kejahatan tersebut bisa diusut Polda Jatim sebagai sebuah antisipasi dini agar stabilitas kamtibmas di Jatim tetap terjaga," bebernya.
Lebih buruk, sikap KPUD Jatim bisa memicu konflik diakar rumput. Untuk itu, IPW mendesak Polda Jatim bertindak cepat menyita semua Formulir C 1 dan meminta KPU Pusat mencetak ulang Formulir C 1 agar penyelenggaraan Pilgub Jatim berjalan netral dan aman.
(san)