Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sragen masuk bui 2 tahun

Selasa, 13 Agustus 2013 - 08:43 WIB
Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sragen masuk bui 2 tahun
Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sragen masuk bui 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Alim Suratno, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, (12/8/2013).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, periode 2009 – 2014 itu dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sosial (bansos) pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng 2008.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim, John Butarbutar, dalam amar putusannya.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp82 juta, dengan ketentuan harus dibayar setelah satu bulan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terlebih dahulu harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas John Butarbutar.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Triyono menuntut terdakwa pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pemotongan dana Bansos kepada 11 Ponpes yang bersumber dari APBD Jateng tahun 2008 masing-masing senilai Rp 200 juta dengan dalih biaya administrasi.

Setelah diputus bersalah, terdakwa langsung mengucapkan, “Allahhu Akbar”. Dia pun menyatakan pikir-pikir untuk banding, setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya. “ Saya pikir-pikir dulu,” katanya.

Dalam kasus ini salah satu toko agama, Tukino juga dinjadikan terdakwa. Tukino disebut jaksa berperan membuat proposal kepada pimpinan Ponpes untuk mendapatkan dana bansos.

Sementara itu dipersidangan lain dua anggota DPRD Kabupaten Grobogan Sugiyarno dan Agus Prastiyo dijatuhi pidana dua tahun dan enam bulan penjara.

Ketua majelis hakim Winarto menilai kedua mantan legislator itu terlibta dalam kasus korupsi kompensasi tanah, bangunan dan tanaman proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra-Tinggi (SUTET) 500 KV Tanjungjati-Purwidadi-Ungaran tahun 2005.

Sidang yang berlangsung di lantai II Pengadilan Tipikor ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang terdakwa. Dua terdakwa lain Siswo Windiantoro dan Didik Kundiantoro juga mendapat hukuman sama.

Pidana kasus korupsi, tidak saja hukuman badan, namun disertai denda serta uang pengganti. Konsekuensi ini juga berlaku bagi keempat terdakwa ini.

Mereka dikenai denda Rp50 juta atau setara dua bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp267 juta atau diganti dengan pidana selama satu tahun jika para terdakwa tidak sanggup membayar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)