Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sragen masuk bui 2 tahun

Selasa, 13 Agustus 2013 - 08:43 WIB
Korupsi, Wakil Ketua...
Korupsi, Wakil Ketua DPRD Sragen masuk bui 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Alim Suratno, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, (12/8/2013).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, periode 2009 – 2014 itu dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sosial (bansos) pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Pemprov Jateng 2008.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim, John Butarbutar, dalam amar putusannya.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp82 juta, dengan ketentuan harus dibayar setelah satu bulan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terlebih dahulu harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas John Butarbutar.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Triyono menuntut terdakwa pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pemotongan dana Bansos kepada 11 Ponpes yang bersumber dari APBD Jateng tahun 2008 masing-masing senilai Rp 200 juta dengan dalih biaya administrasi.

Setelah diputus bersalah, terdakwa langsung mengucapkan, “Allahhu Akbar”. Dia pun menyatakan pikir-pikir untuk banding, setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya. “ Saya pikir-pikir dulu,” katanya.

Dalam kasus ini salah satu toko agama, Tukino juga dinjadikan terdakwa. Tukino disebut jaksa berperan membuat proposal kepada pimpinan Ponpes untuk mendapatkan dana bansos.

Sementara itu dipersidangan lain dua anggota DPRD Kabupaten Grobogan Sugiyarno dan Agus Prastiyo dijatuhi pidana dua tahun dan enam bulan penjara.

Ketua majelis hakim Winarto menilai kedua mantan legislator itu terlibta dalam kasus korupsi kompensasi tanah, bangunan dan tanaman proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra-Tinggi (SUTET) 500 KV Tanjungjati-Purwidadi-Ungaran tahun 2005.

Sidang yang berlangsung di lantai II Pengadilan Tipikor ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang terdakwa. Dua terdakwa lain Siswo Windiantoro dan Didik Kundiantoro juga mendapat hukuman sama.

Pidana kasus korupsi, tidak saja hukuman badan, namun disertai denda serta uang pengganti. Konsekuensi ini juga berlaku bagi keempat terdakwa ini.

Mereka dikenai denda Rp50 juta atau setara dua bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp267 juta atau diganti dengan pidana selama satu tahun jika para terdakwa tidak sanggup membayar.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved